Merahputih.com - Pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) rute domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
“Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (20/6) dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
BACA JUGA: Menhub: Seluruh Moda Transportasi Saat Lebaran Naik, kecuali Pesawat
Penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) rute domestik untuk jadwal penerbangan tertentu dilakukan setelah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.
Dimana hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir yakni Januari hingga April 2019 sebesar 28 persen.
Diakui Darmin, setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding bulan sebelumnya.
BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisatawan ke Papua Turun
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” jelas Darmin. (*)