Pejabat PU Akui Terima Suap dari Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil


Ilustrasi suap (Foto:sajinka2 dari Pixabay).
MerahPutih.com - Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian PUPR Mochammad Natsir, mengakui pernah menerima duit dari salah satu penyuap mantan anggota BPK Rizal Djalil, Misnan Minskiy.
Hal itu dikatakan Natsir saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Rizal Djalil terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1).
Natsir mengaku menerima uang sebesar USD5 ribu yang saat itu nominalnya senilai Rp50 juta. Dia juga mengaku pernah diserahkan uang dua kali, namun yang pertama ditolak.
Baca Juga:
Jaksa KPK Eksekusi Empat Terpidana Proyek SPAM Kementerian PUPR
Pada pemberian pertama yang memberikan uang itu adalah teman Rizal Djalil yang saat itu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, pemenang proyek SPAM PUPR. Leonardo menyerahkan amplop dan ditolak.
"Iya emang ketemu saya akhir tahun 2017, atau awal 2018 dan saat itu Pak Leo bermaksud berikan amplop kecil coklat, kemudian karena saya perkirakan dalamnya uang, saya tolak, saya katakan 'tak usah simpan saja, nanti kalau ada kegiatan PUPR butuh sponsor, silakan jadi sponsor aja'," kata Natsir menirukan percakapan saat itu.
Natsir mengaku, amplop itu isinya uang karena amplop itu diserahkan saat setelah Leonardo menandatangani kontrak proyek SPAM PUPR. Dalam pertemuan itu, Leo juga mengatakan proyek berjalan dengan lancar.
Penerimaan uang terjadi pada pertemuan kedua. Saat itu bukan Leo yang menyerahkan tapi Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama yang menyerahkan uang ke Natsir sebesar USD 5 ribu. Natsir menerima uang itu.

"Kedua saya nggak ingat kira-kira Juni 2018 Pak Misnan laporkan kegiatan berjalan baik, pada intinya dia berikan amplop juga yang kemudian saya ketahui isinya uang sebesar USD 5 ribu, dan saya menyesal telah khilaf, tapi uang tersebut saya sudah serahkan ke KPK pada tanggal 31 Januari 2019," kata Natsir.
"Sekitar Rp50 juta. Saya terima, dan saya sudah serahkan ke KPK pada 31 Januari 2019," sambung dia.
Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Suap Proyek SPAM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
