Pejabat PU Akui Terima Suap dari Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Januari 2021
Pejabat PU Akui Terima Suap dari Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil

Ilustrasi suap (Foto:sajinka2 dari Pixabay).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian PUPR Mochammad Natsir, mengakui pernah menerima duit dari salah satu penyuap mantan anggota BPK Rizal Djalil, Misnan Minskiy.

Hal itu dikatakan Natsir saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Rizal Djalil terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1).

Natsir mengaku menerima uang sebesar USD5 ribu yang saat itu nominalnya senilai Rp50 juta. Dia juga mengaku pernah diserahkan uang dua kali, namun yang pertama ditolak.

Baca Juga:

Jaksa KPK Eksekusi Empat Terpidana Proyek SPAM Kementerian PUPR

Pada pemberian pertama yang memberikan uang itu adalah teman Rizal Djalil yang saat itu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, pemenang proyek SPAM PUPR. Leonardo menyerahkan amplop dan ditolak.

"Iya emang ketemu saya akhir tahun 2017, atau awal 2018 dan saat itu Pak Leo bermaksud berikan amplop kecil coklat, kemudian karena saya perkirakan dalamnya uang, saya tolak, saya katakan 'tak usah simpan saja, nanti kalau ada kegiatan PUPR butuh sponsor, silakan jadi sponsor aja'," kata Natsir menirukan percakapan saat itu.

Natsir mengaku, amplop itu isinya uang karena amplop itu diserahkan saat setelah Leonardo menandatangani kontrak proyek SPAM PUPR. Dalam pertemuan itu, Leo juga mengatakan proyek berjalan dengan lancar.

Penerimaan uang terjadi pada pertemuan kedua. Saat itu bukan Leo yang menyerahkan tapi Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama yang menyerahkan uang ke Natsir sebesar USD 5 ribu. Natsir menerima uang itu.

Anggota BPK Rizal Djalil (Foto: MP/Ponco)
Anggota BPK Rizal Djalil (Foto: MP/Ponco)

"Kedua saya nggak ingat kira-kira Juni 2018 Pak Misnan laporkan kegiatan berjalan baik, pada intinya dia berikan amplop juga yang kemudian saya ketahui isinya uang sebesar USD 5 ribu, dan saya menyesal telah khilaf, tapi uang tersebut saya sudah serahkan ke KPK pada tanggal 31 Januari 2019," kata Natsir.

"Sekitar Rp50 juta. Saya terima, dan saya sudah serahkan ke KPK pada 31 Januari 2019," sambung dia.

Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Suap Proyek SPAM

#BPK #Suap #KPK #Kementerian PUPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Penyidikan kasus korupsi ASDP kini berfokus pada tersangka dari pihak swasta sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Indonesia
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
KPK memastikan prosedur pembebasan berjalan sesuai aturan dengan pendampingan kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Indonesia
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Ira keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Indonesia
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Jumat (28/11) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Berita Foto
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe usai melakukan pertemuan dengan KPK di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 28 November 2025
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Indonesia
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK menyatakan belum bisa membebaskan eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya dari tahanan hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
Indonesia
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan surat tersebut menjadi dasar hukum penting bagi lembaganya untuk dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Indonesia
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Bagi peserta lelang yang ingin membeli robot disinfektan sitaan KPK harus terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp 35.000.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Berita Foto
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 November 2025
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Bagikan