Pejabat Kemenpora Lunasi Cicilan Rumah Pakai Uang Suap Dana Hibah KONI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 29 April 2019
Pejabat Kemenpora Lunasi Cicilan Rumah Pakai Uang Suap Dana Hibah KONI

Sidang Korupsi KONI. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo mengakui menggunakan uang suap dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) untuk melunasi cicilan rumah.

Hal ini disampaikan Adhi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI, Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Mulanya, Staf Kemenpora Eko Triyanto yang juga bersaksi dalam sidang kali ini menyatakan dirinya sempat diminta Adhi untuk membantu membelikan mobil. Pernyataan ini terkait ditemukannya uang senilai Rp 230 juta saat Eko, Adhi dan Deputi IV Kemenpora Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Uang senilai Rp 230 juta itu awalnya akan diberikan kepada Adhi, namun langkahnya terbentur oleh OTT lembaga antirasuah.

"Memang udah dari bulan September pak Adhi minta bantuan ke saya untuk dibelikan mobil Yaris, yaudah nanti saya kasih tau ke pak Sekjen. Tapi, berikutnya Adhi enggak minta mobil, malah uang saja buat cicilan rumah," kata Eko.

Setelah bertemu dengan Adhi, kata Eko, Adhi malah meminta dirinya untuk melunasi cicilan rumah. Dia tidak jadi meminta untuk dibelikan mobil Toyota Yaris.

"Enggak usah mobil lah, ini ajalah untuk cicilan rumah. Kan sekitar Rp 200 jutaan," kata Eko menirukan ucapan Adhi

Sementara itu, Adhi membantah meminta untuk dibelikan mobil. Dia mengaku mempunyai cicilan rumah tiap bulannya harus dibayar Rp 5 juta.

"Saya enggak minta mobil Yaris pak. Selama ini saya enggak punya mobil, saya ditangkep pun saya pake motor. Hanya ada keinginan aja pak. Sebulan itu kan saya harus cicil rumah Rp 5 juta," ucap Adhi.

Kendati demikian, Adhi tidak menampik jika dia dapat uang dari Eko akan untuk melunasi cicilan rumahnya. "Ya saya buat cicilan rumah pak kalau ada rezeki," jelas Adhi.

Dalam perkara ini Ending selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat di Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI.

Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018. (Pon)

Baca Juga:Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Itjen Kemenpora

#KONI #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan