Pejabat Jasa Marga Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Angga)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Head of Internal Audit PT Jasa Marga (Persero) Laviana Sri Hardini dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10).
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Selain memeriksa Laviana, KPK juga akan memeriksa Sigit Yugoharto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka tersebut sejak 6 September 2017.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Sigit Yugoharto untuk 40 hari ke depan mulai dari 10 Oktober sampai 18 November 2017 untuk tersangka Sigit Yugoharto.
Sementara untuk tersangka lain, Setia Budi, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Terkait belum dilakukannya penahanan itu, Febri menyatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) di mana baik pihak pemberi maupun penerima saat menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Kasus ini sama seperti kasus lain, proses pemeriksaan tersangka tidak dilakukan secara bersamaan dan ada strategi kapan memeriksa saksi, tersangka satu, tersangka dua, dan lain-lain," katanya.
KPK telah menetapkan seorang Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis