Pegawai Tak Lolos TWK Minta Plt Jubir KPK Jujur: Hentikan Pernyataan Sesat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 Juni 2021
Pegawai Tak Lolos TWK Minta Plt Jubir KPK Jujur: Hentikan Pernyataan Sesat

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata jujur soal permintaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lolos TWK ini meminta Ali berhenti mengeluarkan pernyataan yang sesat.

"Katakanlah kebenaran walau pahit adanya. Pegawai KPK meminta Juru Bicara KPK, sebagai perwakilan resmi lembaga untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang blunder dan sesat," kata perwakilan pegawai KPK Budi Agung Nugroho, Kamis (17/6).

Budi merupakan salah satu kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik yang dinonaktifkan akibat tak lolos TWK. Pria yang pernah menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan ini meminta keterbukaan informasi dari KPK.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Datangi Komnas HAM, Jubir: Putusan Alih Status Pegawai Kolektif Kolegial

"Beberapa orang sebagai perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK telah bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK. Ada delapan poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut," ujarnya.

Delapan poin tersebut yakni, pertama soal hasil asesmen TWK yang meliputi tes IMB, tes tertulis dan tes wawancara. Kedua yakni kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes), yang sekurang-kurangnya memuat metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman hasil wawancara, analisa asesor, hingga saran dari asesor atau pewawancara.

Ketiga yakni dasar atau acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK. Keempat, dasar atau acuan penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kelima dasar atau acuan penentuan dan penunjukan asesor.

Kemudian keenam data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Ketujuh kertas kerja asesor. Dan kedelapan yakni soal berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh asessor atau pewawancara.

"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut, sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," kata Budi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)

Budi menyebut, penyerahan data tersebut telah dilakukan di Kantor Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 27 April 2021 dengan seremoni khusus.

Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf g, perjanjian kerjasama antara KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK ini, maka KPK berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.

"Kecuali landasan hukum dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK," kata Budi.

Menurut Budi, KPK sebagai lembaga penegak hukum dan BKN sebagai lembaga yang mengatur manajemen kepegawaian negara, tidak sepatutnya menyelenggarakan hal-hal yang melawan hukum.

Menurut pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK, yakni Novariza, KPK bertele-tele terkait permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai. Tidak seperti proses munculnya pasal tes wawasan kebangsaan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai.

"Jika dalam proses pelaksanaan perkom tersebut KPK bisa cepat dalam berkoordinasi pengundangan yang hanya berlangsung satu hari yang sama, maka permintaan hasil TWK pegawai seharusnya bisa lebih cepat dari itu," kata Novariza.

Baca Juga:

KPK Dalami Pembelian Tanah Nurdin Abdullah yang Diduga dari Hasil Suap

Novariza menyebut, wajar bila para pegawai curiga adanya manipulasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Sebab, menurut dia, sejak awal proses TWK direncanakan sudah banyak manipulasi yang terjadi.

"Bagaimana bisa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di depan Ombudsman yang tengah memeriksa tentang malaadministrasi, tanpa malu mengakui adanya kontrak kerja sama yang sengaja dibuat backdate," kata Novariza

Dalam lembar Perkom Nomor 1 Tahun 2021, kata Novariza, tanggal penetapan dan pengundangan, berlangsung dalam satu hari yang sama, yakni 27 Januari 2021. Belakangan diketahui, kontrak swakelola antara KPK dan BKN dalam pelaksanaan TWK juga dibuat tanggl 27 Januari 2021.

"Prosesnya kilat, sehingga cenderung mencurigakan, tapi giliran kami meminta hasil, prosesnya lamban sekali," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Akhirnya Penuhi Panggilan Komnas HAM

#KPK #Ali Fikri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Bagikan