PDIP Teguh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 27 Januari 2023
PDIP Teguh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. ANTARA/Syaiful Hakim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PDI Perjuangan menyatakan tetap teguh mendukung penerapan sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup meskipun pemerintah dan delapan partai politik lain berbeda sikap.

“PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan 'judicial review' karena kami tidak memiliki 'legal standing'. Tetapi sikap politik kebenaran, kami sampaikan bahwa dengan proporsional tertutup terbukti PDI Perjuangan mampu melahirkan banyak pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat biasa," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga:

Fraksi PDIP DPRD DKI Minta Warga Tak Gelisah dengan ERP

Pemimpin dari kalangan rakyat biasa yang dilahirkan PDIP, kata dia, seperti Bambang Pacul, Pramono Anung, Ario Bimo, Almarhum Tjahjo Kumolo, Arif Wibowo, Budiman Sudjatmijo, Ganjar Pranowo, dan lain-lain yang semua itu lahir dari proporsional tertutup.

PDIP diketahui menjadi satu-satunya partai di parlemen yang berharap sistem pemilihan bisa menjadi proporsional tertutup. Sementara itu, delapan fraksi seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menginginkan proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan PDIP akan konsisten dengan sikap awal berharap berlakunya proporsional tertutup karena proporsional tertutup membuat iklim politik di Indonesia tidak dikuasai kapital untuk menuai popularitas.

"Dalam proporsional terbuka yang sering terjadi melekat unsur nepotisme dan unsur mobilisasi kekayaan untuk mendapatkan pencitraan dukungan bagi pemilih," kata Hasto.

Bagi PDI Perjuangan, katanya, sistem proporsional tertutup disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan dari seluruh anggota dewan.

Untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, representasi, dan desain masa depan, papar dia, maka hal itu harus dipersiapkan dengan baik melalui kaderisasi partai.

Baca Juga:

Fraksi PDIP DKI Tegaskan Belum Tolak Sistem ERP

“Jadi bukan sekadar popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital. Di dalam proporsional terbuka yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme dan melekat unsur mobilisasi kekayaan untuk mendapatkan pencitraan dukungan bagi pemilih,” kata Hasto.


Ia memahami sikap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang condong mendukung proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

“Perbedaan dalam cara pandang harus dilihat sebagai bagian dari iklim demokrasi. Pemerintah mungkin melihat demokrasi presidensial memerlukan sarat dukungan 50 persen plus 1 di parlemen sehingga kami bisa memahami sikap pemerintah,” kata dia.

Hasto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan mengambil keputusan atas "judicial review" bukan berdasarkan opini pendapat banyak orang, tapi berdasarkan sifat kenegarawanan dari hakim MK.

“Jadi kami hormati seluruh pendapat dari partai, pemerintah. PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan "judicial review" karena kami tidak punya "legal standing". Tapi sikap politik kebenaran,” ujar Hasto. (*)

Baca Juga:

FX Rudy Sebut PDIP Solo Terbuka untuk Kaesang Jika Ingin Maju Pilwalkot

#Joko Widodo #Hasto Kristiyanto #PDIP #Mahkamah Konstitusi #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Bagikan