PDIP Tegaskan Yasonna Laoly Enggak Mungkin Intervensi Kasus Harun
Tim Hukum PDIP. Foto: MP/Ponco Sulaksono
Merahputih.com - PDI Perjuangan memastikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak akan mengintervensi kasus mantan caleg PDIP. Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Enggak mungkin, enggak mungkin. Dari segi kewenangan dan status enggak mungkin dilakukan intervensi," kata anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, Minggu (20/1).
Baca Juga
"Ngadu" ke Bareskrim, Tim Hukum: PDIP Babak Belur Dipojokan Oleh Pemberitaan
Menurut dia, tidak ada masalah siapa pun yang mengumumkan tim hukum, apalagi kedudukan Yasonna sebagai Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum, HAM dan perundang-undangan.
Maqdir juga menyebutkan kehadiran Yasonna saat itu hanya memberikan pengantar saja bahwa ini ada tim hukum yang dibentuk dalam kapasitas dan kedudukan sebagai ketua DPP PDIP.
Selanjutnya dalam proses pidana kasus tersebut, kata dia, Yasonna hanya bertindak sebagai penonton yang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.
"Saya kira enggak ada yg salah kok. Apalagi, secara rinci riil tidak ada kewenangan beliau untuk melakukan intervensi terhadap KPK. Dia Menkumham. Dalam proses pidana, Menkumham itu cuma penonton," ujarnya.
Termasuk soal imigrasi, Maqdir beralasan pihak imigrasi punya kewenangan sendiri dalam mencekal seseorang melalui direktorat jenderalnya.
"Kan ada delegasi wewenang, enggak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri kalau mau mencegah orang. Itu kan langsung dirjen. Enggak perlu dikhawatirkan lah soal-soal kayak gitu," katanya.
Baca Juga
Polemik Surat Izin Dewas Upaya PDIP Kambing Hitamkan Penyidik KPK
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," ucap Yasonna.
Menurut Yasonna, dirinya yang juga Ketua DPP PDIP itu tidak akan dapat mengintervensi kasus itu kecuali memiliki posisi sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kan bukan (komisioner KPK)," kata dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK Tunggu Iktikad Baik Ridwan Kamil Datang Pemeriksaan Hari Ini