PDIP Ogah Sahkan RUU Pilkada di Paripurna
 
                Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik pedas pembahasan Revisi Undang-udang Pilkada yang tengah berjalan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8).
Anggota DPR Fraksi PDIP M.Nurdin menyampaikan pihaknya menolak RUU Pilkada disahkan dalam rapat paripurna.
"Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat RUU Pilkada untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Nurdin di Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga:
Pembahasan RUU Pilkada 'Sat-Set Sat-Set', Fraksi PDIP Segera Gelar Rapat
Nurdin memandang pembahasan RUU Pilkada sudah tak sesuai dari apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8).
Terdapat dua putusan MK soal Pilkada yaitu putusan nomor 60 dan putusan 70. Putusan 60 menyangkut ambang batas parpol guna mengusung calon kepala daerah yang mulanya didasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi sesuai daftar pemilih tetap di wilayah itu.
Putusan 70 menyangkut batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah wajib berusia 30 minimal tahun ketika ditetapkan sebagai calon.
"Hasil kajian kami seharusnya perubahan UU ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK secara konstitusional sebagai final binding sebagaimana Pasal 24 c UUD 45," ujar Nurdin.
Baca juga:
Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'
Nurdin menegaskan PDIP bakal memberi nota keberatan soal RUU Pilkada. Nurdin mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi tindakan mengotak-atik Konstitusi.
"Apabila diingkari, maka menjadi preseden buruk bagi negara hukum karena tidak ada negara hukum di manapun di dunia ini yang mengontak-atik konstitusi," kata Nurdin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
 
                      DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
 
                      Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
 
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      




