PDIP Gagal Cegah Revisi UU Pilkada Lolos ke Paripurna DPR
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang Pilkada lolos ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Sebanyak delapan fraksi sepakat dengan revisi UU Pilkada. Sementara Fraksi PDIP menolak membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna.
"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi kepada peserta Rapat Panja RUU Pilkada, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)..
“Setuju,” jawab peserta rapat Panja, yang langsung dibalas politikus yang akrab disapa Awiek itu, dengan berujar, “Alhamdulillah. Terima kasih.”
Baca juga:
Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'
Saat menyampaikan pandangan mini Fraksi PDIP, M. Nurdin menolak RUU Pilkada disahkan dalam rapat paripurna. "Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat RUU Pilkada untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Nurdin.
Nurdin memandang pembahasan RUU Pilkada sudah tak sesuai dari apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8).
Terdapat dua putusan MK soal Pilkada yaitu putusan nomor 60 dan putusan 70. Putusan 60 menyangkut ambang batas parpol guna mengusung calon kepala daerah yang mulanya didasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi sesuai daftar pemilih tetap di wilayah itu.
Putusan 70 menyangkut batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah wajib berusia 30 minimal tahun ketika ditetapkan sebagai calon.
Baca juga:
"Hasil kajian kami seharusnya perubahan UU ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK secara konstitusional sebagai final binding sebagaimana Pasal 24 c UUD 45," ujar Nurdin.
Nurdin menegaskan PDIP bakal memberi nota keberatan soal RUU Pilkada. Nurdin mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi tindakan mengotak-atik Konstitusi.
"Apabila diingkari, maka menjadi preseden buruk bagi negara hukum karena tidak ada negara hukum di manapun di dunia ini yang mengontak-atik konstitusi," kata Nurdin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda