PDIP Berharap Jadwal Pemilu Sesuai UU

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Oktober 2021
PDIP Berharap Jadwal Pemilu Sesuai UU

Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP Junimart Girsang. Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPR RI berharap agar jadwal pencoblosan Pemilu serentak 2024 berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

Namun demikian, jadwal pemilu belum ditetapkan lantaran KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Sedangkan, pemerintah mengusulkan pencoblosan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berlangsung pada 15 Mei 2024.

Baca Juga

Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Dilanjutkan setelah Reses

"Kita berbicara berdasarkan itung-itungan secara kepentingan nasional dan taat terhadap UU. Kalau PDIP itu berharap (pencoblosan jadwal pemilu) sesuai UU itu," kata Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP Junimart Girsang, Kamis, (7/10).

Junirmat memandang, secara hitung-hitungan jika pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada bulan Mei tidak akan bisa mengejar Pilkada di November.

"Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus - September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah bulan November," ujarnya.

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Foto: Istimewa
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Foto: Istimewa

Junimart lantas mempertanyakan mekanisme penetapan dari parpol untuk para calon kepala daerah jika memang pencoblosan pemilu diselenggarakan Mei 2024.

"Bagaimana nanti kalau kita mulai bulan Mei bagaimana para parpol ini menyatu untuk para calon kepala daerah kan repot," imbuhnya.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 jika diselenggarakan seperti yang diusulkan oleh KPU di Februari 2024. Pasalnya, jadwal pencoblosan tersebut mendekati bulan Ramadan.

"Bulan 3 itu kan sudah bulan Ramadan bulan 4 itu kan sudah idul Fitri, itu menjadi pertimbangan," ungkap Junimart.

Junimart pun memastikan, pembahasan terkait dengan teknis lainnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan pemilu sudah diputuskan.

"Kalau mengenai itu sudah clear dan anggaran yang diajukan oleh KPU itu yang sekian puluh triliun sudah bisa turun dan mereka sudah siap dengan itu. Kalau jadwal sudah ditentukan maka KPU sudah bisa melakukan tahapan atau kegiatan, karena jadwal belum putus mereka juga sulit melakukan kegiatan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

PDIP Ingin Pemungutan Suara Pemilu di 21 Februari 2024

#Pemilu #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan