Payung Hukum Polwan Berhijab Resmi Disahkan


Polwan berhijab sudah disahkan oleh Mabes Polri. (Foto: facebook Divisi Humas Mabes Polri)
MerahPutih Nasional- Setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya Mabes Polri menerbitkan aturan kepada Polwan Muslim yang hendak menggunakan jilbab.
Dilansir dari facebook Divisi Humas Mabes Polri, payung hukum Polwan berjilbab sudah diketok. Polwan berhijab disahkan dengan Keputusan Kapolri No : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Berikut isi gubahan lengkapnya, yang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Polwan tersebut. Sebagai pengguna. Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku. (Baca: 4 Wanita Berhijab Cantik Gemar Off Road)
Hijab sebagai tutup Kepala. Di sini terdapat bermacam-macam jilbab. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng Brimob. Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana. (Baca: Maskapai Ini Memperbolehkan Pramugarinya Berhijab)
Hijab sebagai tutup Badan. Dalam hal ini Polwan harus menggunakan celana panjang dan tutup kaki. Seperti halnya harus menggunakan Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB. Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki. Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
