PayPal Kembali Bisa Diakses, Tapi...
Kemkominfo membuka pemblokiran PayPal untuk sementara waktu. (Foto: Unsplash/Marques Thomas)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka staus blokir untuk aplikasi PayPal sementara waktu. Kominfo memberikan waktu selama lima hari kerja atau maksimal Jumat (5/8) bagi para pengguna PayPal untuk memindahkan saldonya ke platform lain.
"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi, kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dilansir Antara, Minggu (31/7).
Semuel menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu dilakukan atas masukan dari masyarakat. Namun, pembukaan pemblokiran itu hanya dilakukan sementara.
Semuel meminta masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya untuk memindahkan dana atau meminta pihak yang bekerja sama untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.
Baca juga:
"Manfaatkan itu untuk migrasi sudah banyak aplikasi yang digunakan. Kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran, silahkan migrasi sistem pembayaran yang digunakan," katanya.
Sebelumnya, Kemkominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7) sebagai konsekuensi karena platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat. Mereka mengekspresikannya melalui media sosial.
Baca juga:
Kominfo Hadirkan Pelatihan Bidang Teknologi Finansial untuk Pelaku Usaha
PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri dan banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas, atau kreator konten. Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun tidak bisa dicairkan karena aplikasi tersebut diblokir.
Menurut Semuel, PayPal hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kemkominfo soal pendaftaran PSE. Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.
Selain PayPal, sejumlah situs dan layanan juga ikut diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia. Layanan yang diblokir antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin. (and)
Baca juga:
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Gamification dan Play-to-Earn Bukan Sekadar Fitur di DRX SPORTNET, Bawa Pengguna Merasakan Keseruan di Dunia Virtual
Pramono Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Diharapkan Bisa Bersaing dengan Kota Besar Dunia
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Netflix Luncurkan Fitur Baru Format Video Vertikal Manjakan Pengguna Ponsel
Edit Video 360 Enggak Pakai Ribet, Cukup Pakai AI Gratis ini!
Kemkomdigi Putus Akses Akses layanan dan aplikasi Zangi