Patrialis Akbar Terjaring OTT, Ketua MK Arief Hidayat Minta Maaf
Arief Hidayat (kedua dari kiri) (MP/Noer Ardiansjah)
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu hakim konstitusi Patrialis Akbar, menjadi pukulan tersendiri bagi wajah peradilan Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat langsung mengumpulkan semua anggota hakim konstitusi.
"Saya mendengar kabar itu. Saya akan mengumpulkan seluruh hakim konstitusi siang ini," kata Arief Hidayat kepada awak media tadi pagi.
Usai melakukan pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi, Arief Hidayat memberikan keterapannya kepada media massa. Prof Dr Arief Hidayat mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia. Sebab sebagai ketua, ia tidak bisa menjaga anggotanya hingga tertangkap KPK.
"Saya mohon ampun kepada Allah. Saya mohon maaf kepada bangsa ini. MK telah melakukan kesalahan lagi, meski ini personal sehingga lembaga ini tercoreng lagi," kata Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1).
Kasus OTT terhadap Patrialis Akbar menambah daftar hakim konsitusi yang terjerat korupsi. Sebelumnya Akil Mochtar juga ditangkap KPK. Bedanya, Akil Mochtar ditangkap saat menjabat Ketua MK dalam kasus jual beli perkara pilkada. Akil Mochtar divonis hukuman seumur hidup kini mendekam di Rutan Sukamiskin Bandung.
Dalam kasus Patrialis Akbar, Arief Hidayat belum memastikan apakah hakim konstitusi yang juga politisi PAN itu akan mengundurkan diri.
"Kalau saya mengundurkan diri, saya harus melapor pada yang memilih saya," jawab Arief Hidayat seraya meninggalkan kerumunan awak media.
Dalam kesempatan terpisah Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim penyidik.
"Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pasti nanti saya akan memberikan kepada teman-teman media," tuturnya.
Seperti diketahui, rombongan tim satgas KPK telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.30, Rabu (25/1). Bersama mereka ada 11 orang yang diamankan termasuk (Hakim MK Patrialis Akbar).
Kasus suap diduga diterima oleh Hakim MK Patrialis terkait uji materi UU nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian satu orang diamankan diduga merupakan pengusaha daging.
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri