Patrialis Akbar Terjaring OTT, Ketua MK Arief Hidayat Minta Maaf

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Januari 2017
 Patrialis Akbar Terjaring OTT, Ketua MK Arief Hidayat Minta Maaf

Arief Hidayat (kedua dari kiri) (MP/Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu hakim konstitusi Patrialis Akbar, menjadi pukulan tersendiri bagi wajah peradilan Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat langsung mengumpulkan semua anggota hakim konstitusi.

"Saya mendengar kabar itu. Saya akan mengumpulkan seluruh hakim konstitusi siang ini," kata Arief Hidayat kepada awak media tadi pagi.

Usai melakukan pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi, Arief Hidayat memberikan keterapannya kepada media massa. Prof Dr Arief Hidayat mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia. Sebab sebagai ketua, ia tidak bisa menjaga anggotanya hingga tertangkap KPK.

"Saya mohon ampun kepada Allah. Saya mohon maaf kepada bangsa ini. MK telah melakukan kesalahan lagi, meski ini personal sehingga lembaga ini tercoreng lagi," kata Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1).

Kasus OTT terhadap Patrialis Akbar menambah daftar hakim konsitusi yang terjerat korupsi. Sebelumnya Akil Mochtar juga ditangkap KPK. Bedanya, Akil Mochtar ditangkap saat menjabat Ketua MK dalam kasus jual beli perkara pilkada. Akil Mochtar divonis hukuman seumur hidup kini mendekam di Rutan Sukamiskin Bandung.

Gedung MK
Gedung MK (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Dalam kasus Patrialis Akbar, Arief Hidayat belum memastikan apakah hakim konstitusi yang juga politisi PAN itu akan mengundurkan diri.

"Kalau saya mengundurkan diri, saya harus melapor pada yang memilih saya," jawab Arief Hidayat seraya meninggalkan kerumunan awak media.

Dalam kesempatan terpisah Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim penyidik.

"Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pasti nanti saya akan memberikan kepada teman-teman media," tuturnya.

Seperti diketahui, rombongan tim satgas KPK telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.30, Rabu (25/1). Bersama mereka ada 11 orang yang diamankan termasuk (Hakim MK Patrialis Akbar).

Kasus suap diduga diterima oleh Hakim MK Patrialis terkait uji materi UU nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian satu orang diamankan diduga merupakan pengusaha daging.

#Arief Hidayat #Mahkamah Konstitusi #Patrialis Akbar #Operasi Tangkap Tangan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan