Patrialis Akbar Terjaring OTT, Ketua MK Arief Hidayat Minta Maaf
Arief Hidayat (kedua dari kiri) (MP/Noer Ardiansjah)
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu hakim konstitusi Patrialis Akbar, menjadi pukulan tersendiri bagi wajah peradilan Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat langsung mengumpulkan semua anggota hakim konstitusi.
"Saya mendengar kabar itu. Saya akan mengumpulkan seluruh hakim konstitusi siang ini," kata Arief Hidayat kepada awak media tadi pagi.
Usai melakukan pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi, Arief Hidayat memberikan keterapannya kepada media massa. Prof Dr Arief Hidayat mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia. Sebab sebagai ketua, ia tidak bisa menjaga anggotanya hingga tertangkap KPK.
"Saya mohon ampun kepada Allah. Saya mohon maaf kepada bangsa ini. MK telah melakukan kesalahan lagi, meski ini personal sehingga lembaga ini tercoreng lagi," kata Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1).
Kasus OTT terhadap Patrialis Akbar menambah daftar hakim konsitusi yang terjerat korupsi. Sebelumnya Akil Mochtar juga ditangkap KPK. Bedanya, Akil Mochtar ditangkap saat menjabat Ketua MK dalam kasus jual beli perkara pilkada. Akil Mochtar divonis hukuman seumur hidup kini mendekam di Rutan Sukamiskin Bandung.
Dalam kasus Patrialis Akbar, Arief Hidayat belum memastikan apakah hakim konstitusi yang juga politisi PAN itu akan mengundurkan diri.
"Kalau saya mengundurkan diri, saya harus melapor pada yang memilih saya," jawab Arief Hidayat seraya meninggalkan kerumunan awak media.
Dalam kesempatan terpisah Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim penyidik.
"Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pasti nanti saya akan memberikan kepada teman-teman media," tuturnya.
Seperti diketahui, rombongan tim satgas KPK telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.30, Rabu (25/1). Bersama mereka ada 11 orang yang diamankan termasuk (Hakim MK Patrialis Akbar).
Kasus suap diduga diterima oleh Hakim MK Patrialis terkait uji materi UU nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian satu orang diamankan diduga merupakan pengusaha daging.
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih