Pastikan Tahapan Pemilu Berlangsung Baik, KPU Minta Publik Ikut Mengawasi


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, tahapan Pemilu Serentak 2024 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber-jurdil.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, kepastian itu sesuai dengan amanah konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, penyelenggaraan pemilu tersebut juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga:
PKB Targetkan 100 Kursi di DPR RI pada Pemilu 2024
“KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik,” imbuh Idham kepada wartawan, Minggu (18/9).
Idham pun juga mengajak partai politik agar mengawasi jalannya tahapan pemilu agar bebas dari kecurangan.
Jika ditemukan adanya dugaan kecurangan, maka segera melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh UU Pemilu untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu.
Pasal 93 huruf b angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
"Karena itu, pemilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah,” kata dia.
Baca Juga:
Megawati Usul Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024
Idham mengatakan, mitigasi potensi kecurangan adalah literasi kepemiluan pemilih agar pemilih dalam berpartisipasi secara rasional dan aktif.
Termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu.
“Melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU akan meningkatkan literasi kepemiluan pemilih yang menjadi basis peningkatan kualitas partisipasi elektoral pemilih,” pungkas Idham. (Knu)
Baca Juga:
Di Hadapan Media Asing Siap Maju Pemilu 2024, Anies ke Wartawan Nasional: Cukup Itu Saja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
