Pasca Pencabulan, KPAI Meminta RPTRA Intens Pengawasan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 07 September 2017
Pasca Pencabulan, KPAI Meminta RPTRA Intens Pengawasan

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah meminta kepada pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk intens mengawasi anak bermain di ruang terbuka tersebut.

Pasalnya, pasca melakukan pengungkapkan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Agus Winarto (27) terhadap sembilan korban anak Sodomi di Cengkareng. Bahwa, orang tua korban menceritakan pelaku menciptakan keintiman melalui cara memberi kasih sayang, iming-iming uang jajan, dan mendekati anak-anak di area RPTRA.

"KPAI menilai perlu pengawasan di area terbuka yang tujuannya menjadi tempat yang aman bagi anak. Di Jakarta RPTRA merupakan tempat strategis dalam membangun kondisi ramah anak, namun ternyata tetap membutuhkan pengawasan, baik dari segi pengelolaan area tersebut agar pihak pengelola pro aktif memantau aktivitas anak-anak setiap saat di sana," kata Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Dalam kesempatan itu, KPAI juga telah menemui anak-anak korban dan keluarganya dengan mendengarkan keluh kesah dan memastikan keadaan mereka agar tetap terlindungi, serta haknya baik tumbuh kembang anak, lingkungan sekolah yang kondusif dan masyarakat sekitar yang ramah anak.

Sambung Maryati, dari hasil pembicaraan dengan orang tua korban ditemukan beberapa hal penting yang patut diwaspadai, yaitu langkah-langkah pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya.

"Pelaku menciptakan keintiman melalui cara membangun kepercayaan, memberi kasih sayang, perhatian, iming-iming uang jajan bahkan antar jemput sekolah,"pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sembilan anak laki-laki yang masih duduk di bangkus SD dan SMP diduga kuat menjadi korban pencabulan yang dilakukan Agus Winarto (27). Pelaku mencabuli para korban di sejumlah tempat di Kapuk, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dengan iming-iming uang jajan bahkan di antar jemput sekolah. (Asp)

Baca juga berita terkait pencabulan anak di: Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, LPAPB Gugat SS

#Pencabulan Bocah #Kasus Pencabulan Bocah DS #KPAI #Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Kewaspadaan orang tua harus lebih peka khususnya untuk memastikan materi tugas sekolah yang diberikan tidak berpotensi membahayakan keselamatan anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Berita Foto
Pramono Anung Dorong Pembangunan Taman Kecil untuk Atasi Minimnya RTH
Anak-anak bermain wahana permainan di Taman Bendera Pusaka, Kawasan Barito, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Pramono Anung Dorong Pembangunan Taman Kecil untuk Atasi Minimnya RTH
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Indonesia
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
KPAI menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Bagikan