Pasca Larang Medsos Berjualan, Mendag Tinjau Pasar Tanah Abang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 28 September 2023
Pasca Larang Medsos Berjualan, Mendag Tinjau Pasar Tanah Abang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyambangi salah satu toko di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat pada Kamis (28/09/2023). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).

Setelah tiba di kawasan Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB, Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mendatangi sejumlah toko yang ada di sana.

Baca Juga:

Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce

"Pemerintah harus hadir, sekarang kita atur, kita tata yang media sosial dia media sosial aja kalau mau menjadi social commerce harus ada izin," kata Zulhas di lokasi.

Saat kunjungan itu Zulhas menerima beberapa keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku omzetnya menurun dan dagangannya sepi imbas dari persaingan dengan platform social commerce seperti TikTok Shop.

Zulhas mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan mereka adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.

"Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi," ujar Zulhas.

Baca Juga:

Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos

Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.

"Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak TV, TV kan iklan saja promosi," imbuhnya.

Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. (*)

Baca Juga:

Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok

#Menteri Perdagangan #Zulkifli Hasan #E-commerce Indonesia #Pasar Tanah Abang
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Menteri Perdagangan (Menteri) RI Budi Santoso (Busan) melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al-Kassabi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Indonesia
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
"Nanti kita tetapkan, mana yang menjadi kawasan prioritas untuk proyek strategis ini. Yang sudah ada (opsi) yaitu di Wanam, Merauke, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan,” ujar Zulhas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Indonesia
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Batam Kepulauan Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Indonesia
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Memastikan peresmian Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak awal gerakan koperasi modern efektif digital.
Dwi Astarini - Senin, 21 Juli 2025
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Indonesia
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Sebanyak 108 koperasi desa (kopdes) Merah Putih sudah siap beroperasi.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meninjau kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 13 Juli 2025
Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025
Bagikan