Pasca Larang Medsos Berjualan, Mendag Tinjau Pasar Tanah Abang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 28 September 2023
Pasca Larang Medsos Berjualan, Mendag Tinjau Pasar Tanah Abang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyambangi salah satu toko di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat pada Kamis (28/09/2023). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).

Setelah tiba di kawasan Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB, Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mendatangi sejumlah toko yang ada di sana.

Baca Juga:

Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce

"Pemerintah harus hadir, sekarang kita atur, kita tata yang media sosial dia media sosial aja kalau mau menjadi social commerce harus ada izin," kata Zulhas di lokasi.

Saat kunjungan itu Zulhas menerima beberapa keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku omzetnya menurun dan dagangannya sepi imbas dari persaingan dengan platform social commerce seperti TikTok Shop.

Zulhas mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan mereka adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.

"Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi," ujar Zulhas.

Baca Juga:

Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos

Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.

"Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak TV, TV kan iklan saja promosi," imbuhnya.

Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. (*)

Baca Juga:

Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok

#Menteri Perdagangan #Zulkifli Hasan #E-commerce Indonesia #Pasar Tanah Abang
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Zulhas Minta Tambah Anggaran Koperasi Desa Rp 60 Triliun dari APBN
Beredar informasi yang menyebut Zulkifli Hasan meminta dana tambahan untuk program Kopdes Merah Putih. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Zulhas Minta Tambah Anggaran Koperasi Desa Rp 60 Triliun dari APBN
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Indonesia
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Harga Minyakita di Pulau Jawa dan Sumatera, diklaim relatif telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), sedangkan sejumlah wilayah timur Indonesia masih menghadapi disparitas harga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Indonesia
Kendalikan Harga Telur Ayam, Bulog Diperintahkan Gelontorkan Jagung Pakan ke Peternak
Langkah tersebut perlu segera dilakukan karena peternak telur menghadapi tekanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kendalikan Harga Telur Ayam, Bulog Diperintahkan Gelontorkan Jagung Pakan ke Peternak
Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Kinerja ini terutama ditopang ekspor nonmigas yang meningkat 0,98 persen yang menjadi USD 63,60 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Indonesia
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Kemendag resmi menerbitkan Permendag 11/2026 yang memperketat impor komoditas pangan seperti gandum, kacang, hingga beras pakan. Berlaku mulai 8 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Indonesia
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah menutup ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau jalur tidak resmi lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Indonesia
Lowongan 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka 24 April, Statusnya PKWT 2 Tahun!
Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi 30 ribu posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Lowongan 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka 24 April, Statusnya PKWT 2 Tahun!
Berita Foto
Jelang Lebaran 1447 H, Warga Berburu Busana Muslim di Pasar Tanah Abang
Warga memilih berbagai busana muslim untuk merayakan Lebaran 2026 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 18 Maret 2026
Jelang Lebaran 1447 H, Warga Berburu Busana Muslim di Pasar Tanah Abang
Bagikan