Pasca Larang Medsos Berjualan, Mendag Tinjau Pasar Tanah Abang


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyambangi salah satu toko di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat pada Kamis (28/09/2023). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
MerahPutih.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).
Setelah tiba di kawasan Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB, Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mendatangi sejumlah toko yang ada di sana.
Baca Juga:
Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce
"Pemerintah harus hadir, sekarang kita atur, kita tata yang media sosial dia media sosial aja kalau mau menjadi social commerce harus ada izin," kata Zulhas di lokasi.
Saat kunjungan itu Zulhas menerima beberapa keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku omzetnya menurun dan dagangannya sepi imbas dari persaingan dengan platform social commerce seperti TikTok Shop.
Zulhas mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan mereka adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.
"Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi," ujar Zulhas.
Baca Juga:
Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos
Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.
"Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak TV, TV kan iklan saja promosi," imbuhnya.
Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. (*)
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru

'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia

Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia

Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025
