Pasca Kepadatan di Bandara Soetta, Pengelola Bentuk Aturan Baru


WNI dari luar negeri yang baru tiba di Indonesia menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menjaga jarak satu sama lain. (ANTARA/HO-BNPB)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang juga selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (16/5), meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta tepatnya di terminal 2 dan terminal 3.
Di terminal 2, Menko PMK melihat langsung proses keberangkatan yang harus dilalui calon penumpang pesawat rute domestik di periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga:
Menurutnya, operasional bandara sudah berjalan dengan baik saat ini. “Semua sudah berjalan dengan baik, saya berharap ini berlangsung terus ke depannya,” ujar dia kepada wartawan, usai meninjau terminal 2.
Adapun di Soekarno-Hatta telah ditetapkan prosedur baru dalam memproses keberangkatan agar physical distancing terjaga dan prosedur pemeriksaan dokumen dijalankan ketat.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan karena itu penjualan tiket harus maksimal juga 50 persen dari kapasitas.
"Di terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam,” ujarnya.
Baca Juga:
Buntut Membludaknya Penumpang di Bandara Soetta, Kemenhub Bakal Sanksi Maskapai
Awaluddin juga menjelaskan bahwa saat ini sudah diterapkan kebijakan baru dalam memproses keberangkatan di mana calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (check point) sebelum naik pesawat.
Checkpoint I untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan, lalu checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.
Kemudian, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP.
"Lalu checkpoint IV adalah ketika penumpang melakukan check in untuk mendapat boarding pass,” jelas dia
Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pesawat pada periode PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Knu)
Baca Juga:
Membludaknya Penumpang Bandara Soetta Dinilai karena Koordinasi Pemerintah Buruk
Bagikan
Berita Terkait
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M

Viral Batik Air Nyaris Kecelakaan Mendarat Miring di Soetta, Ini Penjelasan Makaspai

Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta
