Buntut Membludaknya Penumpang di Bandara Soetta, Kemenhub Bakal Sanksi Maskapai
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/5).
Baca Juga:
Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta Gegara Kebijakan Menhub Longgarkan Transportasi
Menurut Novie, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Ia mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tutup Novie Riyanto.
Baca Juga:
PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) membenarkan sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean, tetapi calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB untuk calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Transjabodetabek Rute Blok M- Bandara Soetta Ditargetkan Angkut 2.000 Penumpang per Hari
Mirip Zaman COVID, 'Alarm' Bandara Soetta Menyala Lagi Cegah Virus Nipah Masuk
AirAsia Gandeng Hyrox Asia Pasifik, Kembangkan Wisata Olahraga dan Gaya Hidup Aktif
Transjabodetabek Rute Blok M–Soetta Segera Dibuka, Pramono: Tak Gantikan Damri dan KA Bandara
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Bantimurung Jadi Posko Pencarian Pesawat ATR Hilang Kontak, Helikopter TNI AU Diterjunkan
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Cuaca Ekstrem, AirNav Lakukan Divert dan Holding di Bandara Soetta
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem