Buntut Membludaknya Penumpang di Bandara Soetta, Kemenhub Bakal Sanksi Maskapai
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/5).
Baca Juga:
Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta Gegara Kebijakan Menhub Longgarkan Transportasi
Menurut Novie, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Ia mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tutup Novie Riyanto.
Baca Juga:
PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) membenarkan sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean, tetapi calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB untuk calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Maskapai Fly Jaya Rute Jember-Jakarta Terbang Perdana 18 September, Tiket Dibandrol Rp 1,3-1,4 Juta
Imbas Demo, Penerbangan Perdana Rute Jember-Jakarta PP Hari Ini Ditunda Sepekan
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta