Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta Gegara Kebijakan Menhub Longgarkan Transportasi


Ratusan penumpang mengantre di posko pengecekan dokumen di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) pagi. (Foto: Antara/Istimewa)
MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, adanya penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5) pagi, tak lepas dari pelonggaran transportasi yang dilakukan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Tigor, dengan melonggarkan transportasi, masyarakat jadi mengartikan boleh bepergian seenaknya asal memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga:
"Kalau dibuka peluangnya ya seperti ini jadinya, saling menularkan COVID-19 secara bebas tanpa kontrol," kata Tigor kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (14/5).
Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini melanjutkan, adanya penumpukan penumpang di bandara ini bukti tak adilnya penegakan hukum bagi para pengguna transportasi darat dan udara.
"Warga yang bertransportasi di jalan darat diperketat, tetapi kenapa urusan via pesawat dan kereta jadi begitu longgar. Apakah pelonggaran peluang bertransportasi kembali sudah diperhitungkan dampak negatifnya?" kata Tigor.
Tigor meminta Budi Karya lebih serius bekerja memutus penyebaran COVID-19 agar bangsa ini bisa menyelesaikan pandemi sesegara mungkin.
"Janganlah diperpanjang lagi, sudah cukup dan jangan dirusak kembali upaya percepatan penangan pandemi COVID-19. Mari bekerjalah lebih serius, agar Indonesia sehat," jelas Tigor.

Sementara, pengamat kebijakan publik dan transportasi Trubus Rahadiansyah mengkritik membeludaknya penumpang di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, sementara di jalur darat sejumlah pemudik dilarang keluar Jabodetabek.
Hal itu tak lepas dari tidak jelasnya aturan yang dikeluarkan pemerintah. Belum lagi, ada masyarakat yang memahami keluar kota atau mudik diperbolehkan dan sebaliknya.
"Aturan tak jelas. Permnehub Nomor 25 bolehkan orang berpergian seperti pejabat, orang sakit, dan lain-lain. Lalu ada Surat Edaran Gugus Tugas soal kriteria orang boleh pulang. Ternyata di bandara dan pelabuhan bisa. Jadi longgar," sebut dia.
Trubus melanjutkan, aturan soal boleh tidaknya keluar kota ini membuat masyarakat menjadi salah persepsi.
"Akhirnya di satu sisi pemerintah melakukan pembiaran. Kedoknya supaya perekomian jalan," sesal Ketua Pusat Studi Hukum dan UU Universitas Trisakti ini.
Trubus meyakini, peristiwa yang berlangsung pada Rabu (14/5) tersebut menjadikan pencegahan penyebaran corona tak efektif.
"Memutus mata rantai COVID-19 menjadi tak efektif. Pembatasan dan jaga jarak sosial tak jalan," sebut Trubus.
Baca Juga:
Pergub Penanganan Corona yang Dikeluarkan Anies Dinilai Tak Bertaji, Ini Alasannya
Ia juga mengatakan, PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) selama ini lemah, kurang antisipasipatif terhadap munculnya antrean panjang di terminal 2.
"Kejadian ini menunjukan lemahnya koordinasi antara Angkasa Pura (AP) II dengan regulator yaitu Dirjen Perhubungan Udara dan juga maskapai," lanjutnya.
Ia menambahkan, maskapai juga dalam hal ini tidak transparan terhadap pengelola bandara mengenai tiket yang terjual sehingga pengelola tidak dapat mengantisipasi kedatangan penumpang di bandara.
Trubus berharap kordinasi dengan tim satgas COVID-19 di bandara juga diperkuat agar peristiwa serupa tak terulang.
"Kerumunan ini sudah pasti mengabaikan penerapan jaga jarak aman dan protokol kesehatan yang berpotensi pemicu penyebaran COVID-19. Ini tak boleh terjadi lagi," tutup Trubus. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M

Viral Batik Air Nyaris Kecelakaan Mendarat Miring di Soetta, Ini Penjelasan Makaspai

Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta
