Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Merahputih.com - Direktur utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi (kanan) bersama Wakil Direktur Utama Achmad Syahir (kiri) melakukan penanaman pohon pada acara Penanaman Satu Juta Pohon HUT Ke-1 InJourney Airports di Taman Seulawah Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (9/9/2025).
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) meluncurkan program penanaman 1 juta pohon di 30 bandara di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati hari jadi yang pertama pada 9 September 2025.
Sejak berdiri hasil penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports membawa misi memberikan pelayanan sepenuh hati sekaligus menjadikan bandara sebagai ruang yang mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Komitmen itu diwujudkan melalui program penanaman pohon di 30 bandara yang tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Penanaman satu juta pohon menunjukkan bahwa sustainability merupakan pilar yang kuat dalam menumbuhkan pariwisata negeri yang hijau, ramah lingkungan dan berkesinambungan. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim
24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M