Pergub Penanganan Corona yang Dikeluarkan Anies Dinilai Tak Bertaji, Ini Alasannya


Sanksi kepada pelanggar aturan PSBB untuk memakai rompi oranye dan membersihkan fasilitas umum di kawasan Tanah Abang. ANTARA/Sugiharto Purnama/am.
MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak memiliki taji.
Misalnya dalam pasal 4, Pergub ini mengatur bagi pelanggar PSBB Jakarta, seperti tidak menggunakan masker saat bepergian dan melakukan kerumunan dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial, dan denda sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga:
Kontak Langsung Imam Tarawih Positif Corona, 54 Warga Jembatan Besi Jalani Tes Swab
Tigor mengaku heran, dalam penegakan PSBB, banyak terjadi pemberian sanksi sosial berupa push up.
"Entah apakah memang push up merupakan kegiatan sosial?" ungkap Tigor kepada merahputih.com di Jakata, Kamis (14/5).
Menurut Tigor, ketidakjelasan penegakan ini merupakan cerminan Pergub sanksi PSBB bermasalah.
"Aneh memang kok bisa dibuat oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebuah pergub yang isinya disertai pemberian sanksi," ujarnya.
Tigor yang merupakan advokat tersebut menerangkan pergub yang dibuat Anies tidak boleh mencantumkan sanksi.
"Berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) diatur bahwa regulasi di tingkat daerah yang boleh mencantumkan sanksi hanyalah sebuah peraturan daerah (perda)," jelas Tigor.

Ia menilai, harusnya yang dibuat adalah perda, bukan pergub.
Sebenarnya, dalam upaya penegakan dan pemberian sanksi bagi masyarakat atau perusahaan atau unit usaha yang melanggar PSBB, Pemprov Jakarta bisa melakukannya. "Dengan dasar sebuah perda, bukan pergub," ujarnya.
Tigor menerangkan, pasal 15 UUPPP dikatakan bahwa tentang materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah (perda).
Begitu pula dalam Pasal 238 UUPD disebutkan bahwa:
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah;
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
"Akhirnya disimpulkan bahwa Pergub No 41 tahun 2020 yang dibuat Anies Baswedan itu melanggar dua peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD)," jelasnya.
"Berarti penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB hingga dengan menghukum melakukan push up adalah tindakan melanggar hukum oleh aparat Pemprov Jakarta," lanjutnya.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis
Tigor mengungkapkan, penegakan PSBB dapat juga dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh Pemprov Jakarta dan tidak harus dengan sanksi pidana.
Kerja pengawasan di lapangan sangat minim dan tidak konsisten dilakukan Pemprov jakarta," ujar Tigor.
Akibatnya, Tigor menyebut para pelanggar kucing-kucingan melakukan pelanggaran karena Pemprov DKI dinilai tidak bekerja konsisten menegakan PSBB.
"Selanjutnya jika Anies Baswedan masih tetap ingin membuat regulasi dengan ada sanksi pidana dalam penegakan PSBB di Jakarta sebaiknya membuatnya salam bentuk perda," ungkapnya.
Tigor juga meminta agar kepala daerah tidak mengikuti langkah Anies.
Bagi kepala daerah lain yang ingin membuat regulasi penegakan PSBB dengan sanksi pidana, tidak mengikuti langkah salah Anies Baswedan.
"Sebaiknya kalian bersama DPRD di daerah masing-masing membuat perda untuk penegakan PSBB yang disertai isi sanksi pidana di dalamnya," ujar Tigor. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Tahun Depan 100 Mahasiswa Penerima KJMU Kuliah di Luar Negeri

Tanggul Beton di Perairan Cilincing Berizin Resmi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Prioritaskan Bantu Nelayan Terdampak

TB Simatupang Macet, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Proyek Rampung Akhir Oktober

Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
