Pergub Penanganan Corona yang Dikeluarkan Anies Dinilai Tak Bertaji, Ini Alasannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Mei 2020
Pergub Penanganan Corona yang Dikeluarkan Anies Dinilai Tak Bertaji, Ini Alasannya

Sanksi kepada pelanggar aturan PSBB untuk memakai rompi oranye dan membersihkan fasilitas umum di kawasan Tanah Abang. ANTARA/Sugiharto Purnama/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak memiliki taji.

Misalnya dalam pasal 4, Pergub ini mengatur bagi pelanggar PSBB Jakarta, seperti tidak menggunakan masker saat bepergian dan melakukan kerumunan dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial, dan denda sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga:

Kontak Langsung Imam Tarawih Positif Corona, 54 Warga Jembatan Besi Jalani Tes Swab

Tigor mengaku heran, dalam penegakan PSBB, banyak terjadi pemberian sanksi sosial berupa push up.

"Entah apakah memang push up merupakan kegiatan sosial?" ungkap Tigor kepada merahputih.com di Jakata, Kamis (14/5).

Menurut Tigor, ketidakjelasan penegakan ini merupakan cerminan Pergub sanksi PSBB bermasalah.

"Aneh memang kok bisa dibuat oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebuah pergub yang isinya disertai pemberian sanksi," ujarnya.

Tigor yang merupakan advokat tersebut menerangkan pergub yang dibuat Anies tidak boleh mencantumkan sanksi.

"Berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) diatur bahwa regulasi di tingkat daerah yang boleh mencantumkan sanksi hanyalah sebuah peraturan daerah (perda)," jelas Tigor.

Pelanggar PSBB menutup mukanya akibat malu saat diminta menyanyikan lagu nasional sebagai hukuman dari petugas Satpol PP Cempaka Putih karena tidak pakai masker di tengah PSBB, Rabu (13/5/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Satpol PP Cempaka Putih)
Pelanggar PSBB menutup mukanya akibat malu saat diminta menyanyikan lagu nasional sebagai hukuman dari petugas Satpol PP Cempaka Putih karena tidak pakai masker di tengah PSBB, Rabu (13/5/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Satpol PP Cempaka Putih)

Ia menilai, harusnya yang dibuat adalah perda, bukan pergub.

Sebenarnya, dalam upaya penegakan dan pemberian sanksi bagi masyarakat atau perusahaan atau unit usaha yang melanggar PSBB, Pemprov Jakarta bisa melakukannya. "Dengan dasar sebuah perda, bukan pergub," ujarnya.

Tigor menerangkan, pasal 15 UUPPP dikatakan bahwa tentang materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah (perda).

Begitu pula dalam Pasal 238 UUPD disebutkan bahwa:

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah;

(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

"Akhirnya disimpulkan bahwa Pergub No 41 tahun 2020 yang dibuat Anies Baswedan itu melanggar dua peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD)," jelasnya.

"Berarti penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB hingga dengan menghukum melakukan push up adalah tindakan melanggar hukum oleh aparat Pemprov Jakarta," lanjutnya.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis

Tigor mengungkapkan, penegakan PSBB dapat juga dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh Pemprov Jakarta dan tidak harus dengan sanksi pidana.

Kerja pengawasan di lapangan sangat minim dan tidak konsisten dilakukan Pemprov jakarta," ujar Tigor.

Akibatnya, Tigor menyebut para pelanggar kucing-kucingan melakukan pelanggaran karena Pemprov DKI dinilai tidak bekerja konsisten menegakan PSBB.

"Selanjutnya jika Anies Baswedan masih tetap ingin membuat regulasi dengan ada sanksi pidana dalam penegakan PSBB di Jakarta sebaiknya membuatnya salam bentuk perda," ungkapnya.

Tigor juga meminta agar kepala daerah tidak mengikuti langkah Anies.

Bagi kepala daerah lain yang ingin membuat regulasi penegakan PSBB dengan sanksi pidana, tidak mengikuti langkah salah Anies Baswedan.

"Sebaiknya kalian bersama DPRD di daerah masing-masing membuat perda untuk penegakan PSBB yang disertai isi sanksi pidana di dalamnya," ujar Tigor. (Knu)

Baca Juga:

Kemenag Solo Imbau Warga Salat Idulfitri di Rumah

#DKI Jakarta #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Pramono menyebut proyek kawasan berorientasi transit itu digarap PT MRT Jakarta yang akan bekerja sama dengan salah satu pengembang besar.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan ke bawah tanah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Pramono berencana menaikkan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek pada 1 Januari 2027.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Pramono menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian Mamdani yakni bagaimana Jakarta mengintegrasikan berbagai moda transportasi dengan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Bagikan