Pergub Penanganan Corona yang Dikeluarkan Anies Dinilai Tak Bertaji, Ini Alasannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Mei 2020
Pergub Penanganan Corona yang Dikeluarkan Anies Dinilai Tak Bertaji, Ini Alasannya

Sanksi kepada pelanggar aturan PSBB untuk memakai rompi oranye dan membersihkan fasilitas umum di kawasan Tanah Abang. ANTARA/Sugiharto Purnama/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak memiliki taji.

Misalnya dalam pasal 4, Pergub ini mengatur bagi pelanggar PSBB Jakarta, seperti tidak menggunakan masker saat bepergian dan melakukan kerumunan dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial, dan denda sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga:

Kontak Langsung Imam Tarawih Positif Corona, 54 Warga Jembatan Besi Jalani Tes Swab

Tigor mengaku heran, dalam penegakan PSBB, banyak terjadi pemberian sanksi sosial berupa push up.

"Entah apakah memang push up merupakan kegiatan sosial?" ungkap Tigor kepada merahputih.com di Jakata, Kamis (14/5).

Menurut Tigor, ketidakjelasan penegakan ini merupakan cerminan Pergub sanksi PSBB bermasalah.

"Aneh memang kok bisa dibuat oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebuah pergub yang isinya disertai pemberian sanksi," ujarnya.

Tigor yang merupakan advokat tersebut menerangkan pergub yang dibuat Anies tidak boleh mencantumkan sanksi.

"Berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) diatur bahwa regulasi di tingkat daerah yang boleh mencantumkan sanksi hanyalah sebuah peraturan daerah (perda)," jelas Tigor.

Pelanggar PSBB menutup mukanya akibat malu saat diminta menyanyikan lagu nasional sebagai hukuman dari petugas Satpol PP Cempaka Putih karena tidak pakai masker di tengah PSBB, Rabu (13/5/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Satpol PP Cempaka Putih)
Pelanggar PSBB menutup mukanya akibat malu saat diminta menyanyikan lagu nasional sebagai hukuman dari petugas Satpol PP Cempaka Putih karena tidak pakai masker di tengah PSBB, Rabu (13/5/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Satpol PP Cempaka Putih)

Ia menilai, harusnya yang dibuat adalah perda, bukan pergub.

Sebenarnya, dalam upaya penegakan dan pemberian sanksi bagi masyarakat atau perusahaan atau unit usaha yang melanggar PSBB, Pemprov Jakarta bisa melakukannya. "Dengan dasar sebuah perda, bukan pergub," ujarnya.

Tigor menerangkan, pasal 15 UUPPP dikatakan bahwa tentang materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah (perda).

Begitu pula dalam Pasal 238 UUPD disebutkan bahwa:

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah;

(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

"Akhirnya disimpulkan bahwa Pergub No 41 tahun 2020 yang dibuat Anies Baswedan itu melanggar dua peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD)," jelasnya.

"Berarti penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB hingga dengan menghukum melakukan push up adalah tindakan melanggar hukum oleh aparat Pemprov Jakarta," lanjutnya.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis

Tigor mengungkapkan, penegakan PSBB dapat juga dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh Pemprov Jakarta dan tidak harus dengan sanksi pidana.

Kerja pengawasan di lapangan sangat minim dan tidak konsisten dilakukan Pemprov jakarta," ujar Tigor.

Akibatnya, Tigor menyebut para pelanggar kucing-kucingan melakukan pelanggaran karena Pemprov DKI dinilai tidak bekerja konsisten menegakan PSBB.

"Selanjutnya jika Anies Baswedan masih tetap ingin membuat regulasi dengan ada sanksi pidana dalam penegakan PSBB di Jakarta sebaiknya membuatnya salam bentuk perda," ungkapnya.

Tigor juga meminta agar kepala daerah tidak mengikuti langkah Anies.

Bagi kepala daerah lain yang ingin membuat regulasi penegakan PSBB dengan sanksi pidana, tidak mengikuti langkah salah Anies Baswedan.

"Sebaiknya kalian bersama DPRD di daerah masing-masing membuat perda untuk penegakan PSBB yang disertai isi sanksi pidana di dalamnya," ujar Tigor. (Knu)

Baca Juga:

Kemenag Solo Imbau Warga Salat Idulfitri di Rumah

#DKI Jakarta #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Kebijakan ini bertujuan mendukung aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Indonesia
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Pemerintah DKI akan menyelenggarakan acara doa sebagai bentuk empati terhadap bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Indonesia
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Peristiwa perusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Indonesia
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Kebakaran di kawasan Pasar Induk Kramat Jati bukan kali pertama terjadi.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di Indonesia, punya potensi besar yang lahir dari keberagaman masyarakat dan tingginya pertukaran informasi.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Indonesia
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Banyak gedung mengisi area yang semestinya menjadi jalur evakuasi dengan berbagai barang karena dianggap sebagai ruang tak terpakai.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Indonesia
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pramono telah memanggil Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Korban banyak ditemukan di lantai tiga dan empat. Padahal, dua lantai itu tidak terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Indonesia
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
kebakaran dipicu sebuah baterai drone meledak di lantai 1 dan tiba-tiba terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Bagikan