Partai Rakyat Adil Makmur Minta Audit Sipol KPU
KPU.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Berita acara KPU mengatakan, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan tidak lolos di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta dilakukannya audit terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Jokowi Peringatkan KPU Hati-hati Terhadap Potensi Keributan di Pemilu 2024
Agus mengatakan, Sipol milik KPU sebagai instrumen pendaftaran parpol, tidak memberikan kepastian data yang akurat, khususnya saat masa-masa verifikasi perbaikan.
Ia mengatakan, KPU yang memiliki peran sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki pengaturan teknis yang jelas, sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Hal itu yang dialami oleh Prima dan beberapa parpol lainnya," katanya.
Padahal, lanjut ia, Presiden Jokowi sudah meminta agar KPU mampu memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas.
"Hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan yang muncul ke depan," katanya.
Menurut Agus, Presiden Jokowi mengingatkan agar persoalan teknis penyelenggaraan pemilu tidak bermuatan politis.
"KPU diminta untuk menjaga transparansi, sehingga tahapan proses pemilu terbuka bagi publik,"
Agus Jabo mengatakan, selama ini KPU terkesan menutup-tutupi proses tahapan pemilu. Hal ini dirasakan Prima saat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan hasil putusan Bawaslu RI.
"Saat PRIMA ingin memastikan dan meminta data Sipol untuk daerah yang dinyatakan TMS, KPU tidak bersedia membukanya,” katanya.
KPU dinilai Agus, bertindak diskriminatif terhadap partai baru, khususnya yang dibangun sendiri oleh rakyat biasa.
"KPU seharusnya mempermudah rakyat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilu, bukan malah menghambatnya," katanya.
Baca Juga:
KPU Tidak Boleh Buat Regulasi Baru Soal Koruptor Dilarang Nyaleg 5 Tahun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU