Pemilu 2019

Partai Politik Bisa Ganti Bacaleg Sampai Akhir Juli 2018

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 29 Juli 2018
Partai Politik Bisa Ganti Bacaleg Sampai Akhir Juli 2018

Pemilu 2019. Foto/kpu-karangasemkab.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu sampai 31 Juli 2018 kepada partai politik yang ingin mengganti bacaleg. Pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menurut anggota KPUD Kota Batam, Zaki Setiawan bisa dilakukan pada masa perbaikan berkas.

Zaki Setiawan menjelaskan menjelaskan bahwa penggantian bacaleg meliputi penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Penggantian terhadap calon yang MS, kata Zaki Setiawan, bisa dilakukan karena calon meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, atau korupsi.

Calon MS juga bisa diganti bila diketahui melakukan pencalonan ganda berdasarkan hasil cek kegandaan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON), baik ganda antarpartai politik maupun ganda daerah pemilihan.

Ilustrasi bacaleg
Ilustrasi (Foto: TitikNol)

Selain itu, pergantian bacaleg menurut Zaki sebagaimana dilansir Antara bisa juga dilakukan apabila calon mengundurkan diri dari pencalonan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol yang mengajukan bakal calon dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.

Untuk penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan BMS, dilakukan dengan ketentuan pengganti belum pernah diajukan oleh parpol pada masa pengajuan bakal calon di setiap tingkatan pemilihan umum atau di setiap dapil.

Ia menegaskan bahwa penggantian bakal calon yang dinyatakan MS tidak mengubah nomor urut bakal calon yang diganti.

Penggantian bakal calon yang dinyatakan BMS, lanjut dia, dapat mengubah nomor urut sepanjang nomor urut yang akan digunakan merupakan nomor urut dari bakal calon yang juga dinyatakan BMS di dapil yang sama.

Pendaftaran caleg PDIP
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memimpin pendaftaran caleg PDIP di KPU (Foto: MP/Fadhli)

"Penggantian bakal calon dilakukan dengan memasukkan data calon dan mengunggah dokumen bakal calon pengganti ke dalam SILON. Ini dapat dilakukan mulai 22-31 Juli 2018," kata Zaki di Batam, Sabtu (28/7).

Zaki juga mengingatkan bahwa penggantian calon tetap wajib memenuhi ketentuan 30 persen bakal calon perempuan dan penempatannya di setiap dapil.

Bila sampai akhir masa perbaikan 31 Juli 2018 parpol tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang bersangkutan, bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan namanya dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam daftar calon sementara (DCS).

"KPU Kota Batam telah menyampaikan kepada parpol dan mengumumkan hasil penelitian terhadap dokumen syarat bakal calon di website KPU Batam, kpud-batamkota.go.id," katanya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemerintah Pusat akan Bangun Jalan Layang di Kalimantan Tengah

#Pendaftaran Caleg 2019 #Komisi Pemilihan Umum #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Bagikan