Profil Partai Politik

Partai Garuda Bertumpu Pada Wilayah Indonesia Timur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Januari 2023
Partai Garuda Bertumpu Pada Wilayah Indonesia Timur

Partai Garuda. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) adalah partai peserta Pemilu 2024. Embrio dari Partai Garuda adalah Partai Kerakyatan Nasional (PKN), yang dibentuk oleh mantan Menteri Penerangan dan KetuaMPR/DPR periode 1997-1999, Harmoko, pada 30 November 2007.

Menteri era Orde Baru itu mendeklarasikan PKN pada 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta. Namun, pada 30 Mei 2008, PKN dinyatakan tidak lolos verifikasi syarat administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejak tak lolos jadi peserta Pemilu 2009, PKN nyaris tak terdengar kabarnya.

Baca Juga:

6 Partai Lokal Aceh yang akan Berlaga di Pemilu 2024

Setelah 7 tahun hilang dari hiruk pikuk perpolitikan Tanah Air, pada 3 April 2015, PKN menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta. Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, disingkat Partai Garuda.

Dalam kongres itu, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pun dirombak. Harmoko juga absen dalam kongres tersebut lantaran sudah tidak ingin berpolitik. Kepemimpinan partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana.

Ahmad Ridha Sabana mendeklarasikan Partai Garuda pada 16 April 2015. Partai Garuda menjadi salah satu partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, Partai Garuda tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen pada Pemilu 2019.

Partai Garuda hanya mampu meraih suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50 persen, dari total jumlah suara sah nasional. Dengan demikian Partai Garuda gagal menempatkan kadernya di parlemen.

Ahmad Ridha Sabana merupakan seorang pengusaha. Pada tahun 2014, Ridha menjabat sebagai presiden direktur jaringan televisi komersial PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), putri mantan Presiden Soeharto.

Ridha juga tercatat sebagai pemilik dari perusahaan Gala Group, yang menaungi beberapa perusahaan, diantaranya: Gala Galaatama (kontraktor, perdagangan dan pemasok), Gala Griyatama (real estate), Gala Jayatama (penyuplai dan integrator sistem), dan Gala Surya Karyatama (industri kimia).

Sebelum memimpin Partai Garuda, Ridha aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ridha punya hubungan keluarga dengan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Ia merupakan adik kandung dari Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut.

Pria kelahiran 22 Januari 1972 ini, pernah menjadi calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2014 lewat Partai Gerindra. Mengantongi nomor urut 2 dari Dapil DKI Jakarta VI, Sabana hanya mendapatkan 3.691 suara.

Partai Garuda optimistis dapat menembus ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. Partainya memiliki basis suara yang kuat di wilayah Indonesia Timur dan Papua.

Ridha menyebut basis di wilayah Indonesia Timur itu tidak dimiliki oleh partai lain. Menurutnya, partai politik lain kesulitan mendapatkan dukungan suara di wilayah tersebut.

Dengan kekuatan suara di wilayah itu, Ridha memasang target partainya bisa melampaui ambang batas (parliamentary threshold) sampai 6 persen.

Dia menyebut, pascaPemilu 2019 telah memetakan dapil-dapil yang bisa menjadi lumbung suara.

Partai Garuda ingin merangkul semua kalangan, termasuk pemilih muda. Apalagi, jajaran pengurus Garuda di seluruh Indonesia banyak yang berusia muda. Pemilih muda bakal menambah kekuatan pada otot-otot politik Partai Garuda.

"Mereka bahkan menjadi target utama perolehan suara," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Partai Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

#Partai Politik #Pemilu 2024 #Telaah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan