Partai Disarankan Tak Calonkan Mantan Pecandu Narkoba, Ini Alasannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2020
Partai Disarankan Tak Calonkan Mantan Pecandu Narkoba, Ini Alasannya

Ilustrasi Narkoba (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai politik disarankan tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

"Kalau pemahaman saya sebagai pemilih harusnya kalau mantan pengguna narkotika partai, ngapain nyalonin meskipun sudah sembuh? Itu perspektif saya sebagai pemilih. Memang tidak ada kader yang bukan mantan pengguna narkotika yang jauh lebih sehat, yang jauh lebih berintegritas, yang punya rekam jejak bersih?" kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/7).

Banyak kader partai dan figur yang bisa didorong untuk maju dalam ajang pilkada yang punya rekam jejak bersih dan tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kalau menggunakan perspektif pemilih kan seperti itu. Nah, cara pandang seperti itu yang harus dilakukan partai ketika mengusung atau tidak mengusung satu calon," ucap dia.

Baca Juga:

Anak Buah John Kei Pakai Narkoba saat Lakukan Penyerangan

Partai harus berhati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah, serta memiliki sistem verifikasi untuk menelusuri rekam jejak calon yang bakal diusung.

Partai juga harus membangun mekanisme verifikasi sebelum menentukan calon kepala daerah, misalnya secara teknis bekerja sama dengan BNN pusat maupun daerah, dan sejumlah rumah sakit rehabilitasi untuk menelusuri jejak rekam apakah calon yang akan diusung itu pernah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan zat adiktif yang berbahaya.

"Jadi, desakannya tidak hanya kepada membangun sistem verifikasi terhadap mantan pengguna narkoba, tapi juga mendesak kepada partai untuk lebih hati-lebih mencalonkan siapa orang yang akan diusung. Jadi, tidak boleh melihat problem ini hanya dari satu aspek saja," katanya.

Fadli juga mendorong Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu menggodok peraturan yang melarang mantan pengguna narkoba maju di pilkada dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.

Ilustrasi. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Fadli menambahkan partai tidak boleh bersikap pragmatis dalam mengusung calon pejabat publik, seperti calon kepala daerah, tetapi harus menjalankan sistem kaderisasi dan penjaringan calon kepala daerah.

"Harusnya partai punya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang jauh lebih demokratis sehingga penelusuran jejak rekam siapa yang dicalonkan itu tidak boleh pragmatis, sederhana saja, tapi juga betul-betul orang yang berintegritas, orang-orang yang punya jejak rekam yang bersih. Nah, itu yang kemudian harus diperhatikan (partai)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Artis Jerry Lawalata sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan. Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. (*)

#Narkoba #Perludem
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Mahasiswa diharap dapat menjadi agen pencegahan dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Indonesia
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Rudianto juga menyinggung dinamika keamanan terkini di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Bagikan