Partai Besutan Fahri Hamzah Harus Beda dari PKS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 10 November 2019
Partai Besutan Fahri Hamzah Harus Beda dari PKS

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat politik Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Ahmad Khoirul Umam menilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mau tidak mau harus dapat membedakan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Harus membedakan diri baik dari aspek karakter pergerakan, identitas ideologis, visi-misi, dan platform kepartaian, hingga kelangsungan logistik," ujar Khoirul, Sabtu (9/11).

Baca Juga:

Dirikan Partai Gelora, Fahri Hamzah Targetkan Bisa Ikut Pilkada 2020

Pendirian Partai Gelora Indonesia itu sendiri diketahui kini masih dalam proses administrasi pengurusan badan hukum. Namun, Khoirul menilai sepak terjang partai hasil eksperimen politik mantan elit PKS, seperti Anis Matta dan Fahri Hamzah patut untuk dicermati.

Fahri Hamzah. (Antaranews)
Salah satu pendiri Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Antaranews)

Di internal PKS sejak lama, sudah tampak dari idiomnya, ada orientasi dan arah perilaku politik yang berbeda terbagi menjadi dua faksi, yaitu 'faksi keadilan' yang dianggap lebih ideologis dan 'faksi kesejahteraan' yang lebih berorientasi ekonomi.

"Anis Matta dan Fahri Hamzah identik sebagai 'faksi kesejahteraan', sedangkan senior-senior seperti Hidayat Nur Wahid identik dengan 'faksi keadilan'. Itu hanya permainan idiom saja. Langkah perilaku politik mereka ke depan yang akan mengonfirmasi di bagian mana mereka berposisi," jelas Khoirul.

Baca Juga:

Fahri Hamzah Sebut Pulau Reklamasi Lebih Cocok Sebagai Ibu Kota Baru

Kemampuan Partai Gelora Indonesia membedakan diri dari partai 'induknya' akan menentukan kemampuan mereka bertahan dan lolos ambang batas parlemen (parliamentary thresshold) pada Pemilihan umum 2024.

"Tapi kalau (Partai) Gelora hanya menduplikasi apa yang dilakukan PKS, kecil kemungkinan mereka bisa bertahan. Karena ceruk massa dan logistik mereka akan disedot oleh partai 'induknya' sendiri," tegas Dosen Ilmu Politik di Universitas Paramadina itu. (*)

#Fahri Hamzah #Ketua Partai #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan