Panlih Ngotot Gelar Pemilihan Wagub DKI, PDIP: Jangan Korbankan Orang Banyak

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 Maret 2020
Panlih Ngotot Gelar Pemilihan Wagub DKI, PDIP: Jangan Korbankan Orang Banyak

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial. Foto: DPRD DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial meminta Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) untuk bersabar menggelar penetapan pendamping Gubernur Anies Baswedan, mengingat kasus corona di ibu kota terus meningkat.

Menurut Syahrial, pelaksanaan pemilihan wagub DKI yang melibatkan banyak orang, diprediksi akan menjadi ajang penularan virus corona bagi masyarakat dan anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna pemilihan.

Baca Juga

Pemilihan Wagub DKI Resmi Ditunda

"Jangan mengorbankan orang banyak, hanya untuk persoalan pemilihan wagub yang tidak mendesak. Kan temen-temen Panlih bisa bersabar hingga 5 April," kata Sjahrial saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Dia mempertanyakan, adanya percepatan agenda pemilihan wagub di tengan pandemi corona. Apalagi, dikatakan Sjahrial Jakarta saat ini belum mencapai puncak penularan.

"Pertanyaan saya sederhana, kenapa buru-buru. Kan masih bisa menunggu kondisi terkendali," sindir legislatif Kebon Sirih itu.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial

Sjahrial pun meminta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk tidak gegabah menjadwalkan rapat paripurna pengganti Sandiaga Uno sesuai rencana pada Jumat 27 Maret besok.

"Tidak usah dulu lah Bamus DPRD menggelar rapat. Kalau sudah pegawai sekwan aktif, DPRD kembali aktif. Baru dimulai lagi aktifitasnya. Kalau sekarang ini, pegawai sekwan saja kerja dari rumah. Mau kita panggil mereka untuk datang ke DPRD," kesalnya.

Anggota Komisi C ini mengingatkan, agar Panlih menyadari persoalan virus mematikan dari Wuhan Tiongkok itu merupakan bencana dunia. Menurutnya, diperlukan kesabaran membantu pemerintah serta petugas medis dalam menekan resiko penularan di masyarakat.

"Kalau memang dilaksanakan, polisi harus bertindak tegas, dengan membubarkan paripurna Pilwagub. Karena sesuai maklumat Kapolri, tidak boleh ada keramaian," tutup politikus PDIP itu.

Baca Juga

Anggota Panlih Jaga Independensi Pemilihan Wagub DKI

Seperti diketahui, Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub, Basri Basco mengatakan, pihaknya akan tetap menggelar pelaksanaan penetapan pengganti Sandiaga Uno pada Jumat (27/3) besok.

Baco menjelaskan, alasan pihaknya ngotot menggelar pemilihan pengganti Sandiaga Uno karena kemauan Fraksi DPRD DKI. Bahkan, lanjutnya, dalam situasi dan kondisi COVID-19 ini Gubernur Anies perlu wakil untuk kerja bareng mengatasinya.

"Jumat besok pemilihan (wagub DKI Jakarta) pukul 13.00 wib," kata Baco saat dikonfirmasi, Selasa (24/3). (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Wagub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Ibu Kota.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan