Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Panitia Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket 9 Kali Lipat dari Izin yang Diajukan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 04 November 2022
Panitia Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket 9 Kali Lipat dari Izin yang Diajukan

Penyanyi Ardhito Pramono melantunkan lagu dalam Berdendang Bergoyang Festival di Istora. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus membludaknya konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan memasuki babak baru. Kali ini, Polisi menaikan status kasus ini ke tingkat Penyidikan terhadap pengelola konser tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, penyidik menemukan data terbaru bahwa pengunjung yang menghadiri kegiatan atau event Berdendang Bergoyang ini sudah melebihi kapasitas yang seharusnya.

Baca Juga:

Kritik Wendi Putranto untuk Festival Berdendang Bergoyang

Termasuk berbeda jauh dengan jumlah pengunjung yang penyelenggara diajukan di permohonan surat izin keramaian kegiatan kepada kepolisian, Dinas Parektaf dan Satgas COVID-19.

Pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258 dan dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang. Dari sana total sebanyak 21.637 orang.

Angka itu sangat jauh sekali, dari surat permohonan izin keramaian yang diajukan kepada pihak kepolisian, dimana panitia mengajukan permohonan izin keramaian kegiatan berdendang bergoyang dengan jumlah undangan 3 ribu orang.

"Kemudian, surat yang diajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas COVID-19, panitia mengajukan dengan target undangan sebanyak 5 ribu orang," jelas Komarudin, Jumat (4/11).

Sampai dengan bulan September panitia telah menjual tiket sebanyak 13.349. Angka ini tiket yang terjual secara online dimana panitia telah membuka penjualan tiket dari bulan April.

Pada bulan Oktober, panitia menjual 14.530 tiket. Total keseluruhan tiket terjual oleh panitia 27.879 tiket. Artinya sudah 9 kali lipat dair pengajuan izin ke kepolisian.

"Yang tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak 3 ribu pada kepolisian dan 5 ribu di Dinas Parekraf dan Satgas COVID," ungkap Kapolres.

Baca Juga:

Ada Indikasi Unsur Pidana di Balik Konser Berdendang Bergoyang

Para terlapor yang merupakan event organizer diduga telah melakukan pelanggaran ataupun melanggar ketentuan pasal 360 ayat 2 dan pasal 93 Undang-undang No.6 tahun 2018 tentang ke-karantina-an kesehatan.

Sampai saat ini terdapat satu trelapor berinisial HA dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah berdasarkan keterangan.

"Kami yakin ada fakta-fakta yang nantinya ditemukan juga orang-orang yang ikut bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut," jelas Komarudin.

Terlapor berstatus sebagai penanggung jawab event ataupun EO dari Emprio Eroduction.

Komarudin berharap bahwa masalah ini patut dijadikan pembelajaran dan lebih memperhatikan faktor lain seperti faktor komersil.

Mengingat yang pertama, sesuai dengan instruksi Mendagri No.45 tahun 2022, yaitu status ibukota yang masih pada level 1. Dimana didalamnya dicantumkan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial dan kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian / kerumunan diizinkan dengan kapasitas 100 persen yang perlu dipatuhi.

“Jangan memaksakan agar pengunjung dapat lebih banyak dan membludak, karena dampaknya akan sangat buruk, tentunya untuk pengunjung itu sendiri," tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Pembubaran Konser Berdendang Bergoyang Dianggap Tepat

#Breaking #Konser #Polres Jakarta Pusat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bentrokan di Jalan Tambak Menteng Makan Korban, 2 Orang Langsung Diamankan
Bentrokan di Jalan Tambak Menteng memakan korban. Polres Jakarta Pusat langsung mengamankan dua orang.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Bentrokan di Jalan Tambak Menteng Makan Korban, 2 Orang Langsung Diamankan
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
Polisi Temukan Manifes Penumpang, Atlet Golf Diduga Diculik Terbang ke Malaysia
Polisi menemukan manifes penerbangan yang mencatat atlet golf J menuju Malaysia sehari setelah diduga diculik di Jakarta. Kasus masih diselidiki, motif belum jelas, dan laporan penculikan telah dicabut.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polisi Temukan Manifes Penumpang, Atlet Golf Diduga Diculik Terbang ke Malaysia
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Bagikan