Panitia Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket 9 Kali Lipat dari Izin yang Diajukan
Penyanyi Ardhito Pramono melantunkan lagu dalam Berdendang Bergoyang Festival di Istora. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus membludaknya konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan memasuki babak baru. Kali ini, Polisi menaikan status kasus ini ke tingkat Penyidikan terhadap pengelola konser tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, penyidik menemukan data terbaru bahwa pengunjung yang menghadiri kegiatan atau event Berdendang Bergoyang ini sudah melebihi kapasitas yang seharusnya.
Baca Juga:
Termasuk berbeda jauh dengan jumlah pengunjung yang penyelenggara diajukan di permohonan surat izin keramaian kegiatan kepada kepolisian, Dinas Parektaf dan Satgas COVID-19.
Pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258 dan dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang. Dari sana total sebanyak 21.637 orang.
Angka itu sangat jauh sekali, dari surat permohonan izin keramaian yang diajukan kepada pihak kepolisian, dimana panitia mengajukan permohonan izin keramaian kegiatan berdendang bergoyang dengan jumlah undangan 3 ribu orang.
"Kemudian, surat yang diajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas COVID-19, panitia mengajukan dengan target undangan sebanyak 5 ribu orang," jelas Komarudin, Jumat (4/11).
Sampai dengan bulan September panitia telah menjual tiket sebanyak 13.349. Angka ini tiket yang terjual secara online dimana panitia telah membuka penjualan tiket dari bulan April.
Pada bulan Oktober, panitia menjual 14.530 tiket. Total keseluruhan tiket terjual oleh panitia 27.879 tiket. Artinya sudah 9 kali lipat dair pengajuan izin ke kepolisian.
"Yang tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak 3 ribu pada kepolisian dan 5 ribu di Dinas Parekraf dan Satgas COVID," ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Ada Indikasi Unsur Pidana di Balik Konser Berdendang Bergoyang
Para terlapor yang merupakan event organizer diduga telah melakukan pelanggaran ataupun melanggar ketentuan pasal 360 ayat 2 dan pasal 93 Undang-undang No.6 tahun 2018 tentang ke-karantina-an kesehatan.
Sampai saat ini terdapat satu trelapor berinisial HA dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah berdasarkan keterangan.
"Kami yakin ada fakta-fakta yang nantinya ditemukan juga orang-orang yang ikut bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut," jelas Komarudin.
Terlapor berstatus sebagai penanggung jawab event ataupun EO dari Emprio Eroduction.
Komarudin berharap bahwa masalah ini patut dijadikan pembelajaran dan lebih memperhatikan faktor lain seperti faktor komersil.
Mengingat yang pertama, sesuai dengan instruksi Mendagri No.45 tahun 2022, yaitu status ibukota yang masih pada level 1. Dimana didalamnya dicantumkan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial dan kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian / kerumunan diizinkan dengan kapasitas 100 persen yang perlu dipatuhi.
“Jangan memaksakan agar pengunjung dapat lebih banyak dan membludak, karena dampaknya akan sangat buruk, tentunya untuk pengunjung itu sendiri," tutupnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Hadir 25 November, Andien Rayakan 25 Tahun Berkarya Lewat Konser Suarasmara
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan