Panitera Hingga Juru Sita PN Surabaya Terseret Vonis Bebas Ronald Tannur


Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sanksi kepada lima orang aparatur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mereka yang dijatuhi sanksi itu mulai dari petinggi PN Surabaya, panitera hingga juru sita. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Saudara R yang dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat. Terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (2/1)
Yanto menambahkan mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi turut diberikan sanksi. “Kedua, Saudara D, dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujarnya.
Baca juga:
Sidang Perdana Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketiga, RA yang merupakan mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya disebut melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Selanjutnya, Y mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya, dan UA mantan Panitera Muda Pidana PN Surabaya juga disebut melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
