Panitera Hingga Juru Sita PN Surabaya Terseret Vonis Bebas Ronald Tannur
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sanksi kepada lima orang aparatur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mereka yang dijatuhi sanksi itu mulai dari petinggi PN Surabaya, panitera hingga juru sita. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Saudara R yang dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat. Terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (2/1)
Yanto menambahkan mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi turut diberikan sanksi. “Kedua, Saudara D, dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujarnya.
Baca juga:
Sidang Perdana Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketiga, RA yang merupakan mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya disebut melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Selanjutnya, Y mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya, dan UA mantan Panitera Muda Pidana PN Surabaya juga disebut melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8