Panggil Menteri Bahli, Komisi VII Dalami Cawe-Cawe Izin Tambang


Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (21/7). (ANTARA/Youtube Kementerian Investasi-BKPM)
MerahPutih.com - Komisi VII DPR RI telah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Adapun rapat pemanggilan Kepala BKPM itu untuk menindaklanjuti informasi dugaan penyelahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga:
KPK Cecar Anak Buah Bahlil Soal Penerbitan IUP yang Tidak Sesuai Prosedur
"Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini," kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (6/3).
Menurut Mulyanto, Komisi VII akan meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terkait kasus pencabutan IUP oleh Satgas yang dipimpin Bahlil. Dia menambahkan beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan.
Berdasarkan Informasi yang diterima Komisi VII, kata Mulyanto, proses pengaktifkan kembali IUP sangat berbelit-belit, sehingga tentunya memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan.
Baca juga:
Komisi VI DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Terkait Dugaan Pungli Izin Tambang
"Apalagi secara kelembagaan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diketahui Pasal 1 ayat 38 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam Pasal 119, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Sedang dalam Pasal 122, ayat (1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.
Baca juga:
"Ini kan jelas, bahwa nenteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," ungkap Mulyanto.
Oleh karena itu, kata Mulyanto, Komisi VII akan memperjelas mengenai hal tersebut. Ia menekankan fungsi pengawasan DPR agar UU yang dibentuk lembaga legislatif dapat dilaksanakan pemerintah secara konsisten.
"Kita ingin pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dapat diwujudkan dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," tegas Mulyanto. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jawa Barat Masih Jadi Pilihan Investasi Terbesar di Indonesia

Investasi di Jakarta Pada Triwulan I 2025 Capai Rp 69,8 Triliun

Target Investasi Tahunan BKPM Sampai 2029 Demi Capai Instruksi Prabowo Ekonomi Tumbuh 8%

BKPM Klaim Pabrik Apple di Batam Buka Lapangan Kerja Bagi 2.000 Orang

Kejar Target, BKPM & Apple Lanjut Bahas Komitmen Investasi US$ 1 Miliar Malam Ini

Serapan Tenaga Kerja Selama 6 Bulan Saat Investasi Capai Rp 829,9 Triliun

Sejarah Baru, Indonesia Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik Mulai April 2024

Panggil Menteri Bahli, Komisi VII Dalami Cawe-Cawe Izin Tambang
