KPK Pastikan Bakal Periksa Menteri Bahlil
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (21/7). (ANTARA/Youtube Kementerian Investasi-BKPM)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif desakan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto yang meminta agar lembaga antirasuah memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi soal proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara, sekaligus mencermati informasi soal dugaan penyalagunaan kewenangan.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pejabat BKPM Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," kata Alex, sapaan akrab pimpinan KPK itu, saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
Alex mengungkapkan KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BPKM dalam rangka meminta klarifikasi Bahlil Lahadalia. Namun, dia tidak menyebut soal waktu pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu. "KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investigasi/BPKM," tuturnya.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Siap jadi Ketum Golkar, Ngabalin: Jangan Mimpi!
Sebelumnya, Legislator Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sebab, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Menurut dia, Bahlil disebut-sebut meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam proses mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (4/3). (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Di Hadapan Prabowo, Bahlil Pastikan Listrik Aceh 'Bangkit' Malam Ini
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Siasat Bahlil Lahadalia Bikin Listrik Sibolga Bangkit Lagi, Relaksasi BBM Bikin Geger SPBU
Polemik Bandara IMIP, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Rekrut Ahli Gizi India untuk Program MBG
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM