Pandemi COVID-19 Dicabut, Anggota DPR Anggap Belum Terbentuk Ketahanan Kesehatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 23 Juni 2023
Pandemi COVID-19 Dicabut, Anggota DPR Anggap Belum Terbentuk Ketahanan Kesehatan

Ilustrasi - Seniman membuat mural bertema virus corona di Kampung Pink, Kota Tangerang, Banten, Selasa, (22/12/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah menghapus status pendemo COVID-19 di Indonesia menuai beragam tanggapan. Khususnya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar memerhatikan sejumlah catatan terkait pencabutan status pandemi.

Menurut Netty, transisi dari pandemi ke endemi memerlukan kesiapan yang luar biasa agar prosesnya berjalan baik dan tidak menimbulkan ekses sampingan.

Baca Juga:

IDI Tetap Sarankan Vaksin Ke-4 Meski Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

"Kemandirian alkes dan farmasi, termasuk dalam hal ini testing instrumen (PCR kits) dan peralatan di faskes, obat-obatan hingga ketersediaan vaksin penting disiapkan," jelas Netty di Jakarta, Jumat (23/6).

Ia berujar, Indonesia menghadapi masalah pemerataan distribusi tenaga medis di tanah air, terutama di bagian timur Indonesia.

Hingga tahun 2021, baru 74,9 persen RSUD kabupaten/kota yang memiliki empat dokter spesialis dasar dan tiga dokter spesialis lainnya. Pemerataan distribusi tenaga medis membutuhkan anggaran besar secara kontinu.

"Sayangnya, pemerintah belum sungguh-sungguh menghadapi tantangan pembangunan ketahanan kesehatan nasional dengan tidak dicantumkannya mandatory spending kesehatan dalam RUU Kesehatan,” imbuh dia.

Pemerintah harus menjadikan ketahanan sistem kesehatan sebagai prioritas dalam penguatan dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

"Selama hal ini belum terwujud, kita akan kesulitan menuju new endemic desease COVID-19,” tambahnya.

Baca Juga:

Catatan Kritis DPR Terkait Pencabutan Status Pandemi COVID-19

Netty juga mendesak pemerintah agar memastikan tidak terjadi gap fasilitas kesehatan yang lebar antardaerah.

"Mulai dari SDM, perbekalan, pembiayaan, sistem informasi dan fasilitas pelayanan kesehatan harus dipastikan setara dan sama baiknya di setiap daerah,” papar Netty.

Netty juga mengingatkan pemerintah agar memastikan kondisi ketahanan pangan nasional membaik.

Hal itu agar keluarga dapat hidup sehat dengan asupan bergizi yang aman, mudah dan murah.

"Dengan tingkat perekonomian keluarga yang baik, budaya kepatuhan dan perilaku hidup bersih dan sehat tinggi, maka negara kita dengan pendekatan community based initiative/empowerment akan lebih siap menghadapi segala tantangan ke depan,” kata Netty.

Netty juga mendorong agar ditingkatkannya anggaran penelitian dan pengembangan dalam menuju kemandirian farmasi dan alat kesehatan.

“Kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri harus didorong, terlebih di masa pandemi di mana farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori high demand.

"Upaya anak bangsa untuk menghadirkan inovasi kesehatan harus didukung penuh," jelas dia.

Selain hal itu, lanjut Netty, pemerintah juga perlu memerhatikan kesiapan aspek sosial, ekonomi dan budaya.

“Pandemi telah membentuk kebiasaan waspada kesehatan dengan terbiasa memakai masker, cuci tangan dan tidak berkerumun. Pastikan kebiasaan ini tetap terjaga dan jangan dibuang," kata politisi Fraksi PKS ini. (Knu)

Baca Juga:

Nasib Satgas COVID-19 Pasca-Pencabutan Status Pandemi

#COVID-19 #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan