Pandemi COVID-19 Bikin ASN Ubah Perilaku

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2020
Pandemi COVID-19 Bikin ASN Ubah Perilaku

Para pelamar yang mengikuti Tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab/Jay).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dalam empat bulan terakhir ini, diklaim secara tidak langsung berdampak terhadap terciptanya transformasi sistem kerja pemerintahan tertama pada aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, pandemi memaksa ASN untuk melakukan perubahan perilaku dan budaya. Dari hasil pantauan, ada perubahan pelayanan publik yang lebih baik akibat wabah ini serta banyak juga tercipta inovasi, kreativitas, dan terobosan.

Selain itu, Pandemi COVID-19 menuntut ASN memberi layanan masyarakat secara digital, menciptakan inovasi, dan lainnya serta mengubah mindset bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam akselerasi dan penyederhanaan pelayanan yang muncul dari pendekatan humanis kepada masyarakat.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Buzzer yang Serang Bintang Emon

Ia menegaskan, bukan hanya prilaku ASN yang brubah. Namun, anggaran belanja pemerintah juga terjadi penghematan. Pandemi ini, kata ia, memaksa pemerintah untuk kreatif dan melakukan efisiensi anggaran dari berbagai sumber tanpa harus mengurangi produktivitas walaupun pemerintah juga memberlakukan skema work from home bagi ASN yang membuat pegawai tidak perlu hadir di kantor, tetapi tetap bisa terhubung dengan pemanfaatan teknologi.

"Inovasi baru menjadi sebuah kebutuhan," kata Diah.

Kementerian PAN RB, lanjut ia, bakal berinisiatif memberikan apresiasi bagi pihak yang menciptakan inovasi pelayanan publik dalam penanganan COVID-19. Serta,membantu penyebarluasan atau replikasi inovasi tersebut ke berbagai daerah sehingga dapat menjadi pembelajaran dan tukar-menukar pengetahuan, baik pada level nasional maupun internasional.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. (KemenPAN RB)

Sebelumnya Diah menegaskan, apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19 akan diberikan kepada instansi pemerintah, instansi swasta, serta masyarakat umum baik individu maupun organisasi. Lebih lanjut disampaikan bahwa inovasi pelayanan publik penanganan COVID-19 terbagi dalam tiga kategori. Pertama, respon cepat tanggap atau Quick Wins. Kedua, kategori pengetahuan publik atau Public Knowledge yang merupakan inovasi yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta perilaku masyarakat tentang COVID-19 dan upaya pencegahannya.

Kategori yang ketiga yakni ketangguhan massal (massive/social resilience), merupakan kategori inovasi tentang pencegahan ataupun mitigasi kegawatdaruratan COVID-19 yang berkelanjutan dan dengan jangkauan kemanfaatan yang luas (lintas daerah, provinsi, bahkan nasional) baik dalam jangka pendek maupun panjang.

"Termasuk dalam kelompok ini adalah kreasi kegiatan-kegiatan daring untuk dukungan aktivitas di rumah sehingga warga betah tinggal di rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun work from home," katanya.

Baca Juga:

Bintang Emon Dibully Buzzer, Pengamat Minta Jokowi Turun Tangan

#Kemenpan RB #PNS #Kinerja PNS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Indonesia
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Rini mengatakan, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Bagikan