Pandemi COVID-19 Bikin ASN Ubah Perilaku

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2020
Pandemi COVID-19 Bikin ASN Ubah Perilaku

Para pelamar yang mengikuti Tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab/Jay).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih - Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dalam empat bulan terakhir ini, diklaim secara tidak langsung berdampak terhadap terciptanya transformasi sistem kerja pemerintahan tertama pada aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, pandemi memaksa ASN untuk melakukan perubahan perilaku dan budaya. Dari hasil pantauan, ada perubahan pelayanan publik yang lebih baik akibat wabah ini serta banyak juga tercipta inovasi, kreativitas, dan terobosan.

Selain itu, Pandemi COVID-19 menuntut ASN memberi layanan masyarakat secara digital, menciptakan inovasi, dan lainnya serta mengubah mindset bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam akselerasi dan penyederhanaan pelayanan yang muncul dari pendekatan humanis kepada masyarakat.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Buzzer yang Serang Bintang Emon

Ia menegaskan, bukan hanya prilaku ASN yang brubah. Namun, anggaran belanja pemerintah juga terjadi penghematan. Pandemi ini, kata ia, memaksa pemerintah untuk kreatif dan melakukan efisiensi anggaran dari berbagai sumber tanpa harus mengurangi produktivitas walaupun pemerintah juga memberlakukan skema work from home bagi ASN yang membuat pegawai tidak perlu hadir di kantor, tetapi tetap bisa terhubung dengan pemanfaatan teknologi.

"Inovasi baru menjadi sebuah kebutuhan," kata Diah.

Kementerian PAN RB, lanjut ia, bakal berinisiatif memberikan apresiasi bagi pihak yang menciptakan inovasi pelayanan publik dalam penanganan COVID-19. Serta,membantu penyebarluasan atau replikasi inovasi tersebut ke berbagai daerah sehingga dapat menjadi pembelajaran dan tukar-menukar pengetahuan, baik pada level nasional maupun internasional.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. (KemenPAN RB)

Sebelumnya Diah menegaskan, apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19 akan diberikan kepada instansi pemerintah, instansi swasta, serta masyarakat umum baik individu maupun organisasi. Lebih lanjut disampaikan bahwa inovasi pelayanan publik penanganan COVID-19 terbagi dalam tiga kategori. Pertama, respon cepat tanggap atau Quick Wins. Kedua, kategori pengetahuan publik atau Public Knowledge yang merupakan inovasi yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta perilaku masyarakat tentang COVID-19 dan upaya pencegahannya.

Kategori yang ketiga yakni ketangguhan massal (massive/social resilience), merupakan kategori inovasi tentang pencegahan ataupun mitigasi kegawatdaruratan COVID-19 yang berkelanjutan dan dengan jangkauan kemanfaatan yang luas (lintas daerah, provinsi, bahkan nasional) baik dalam jangka pendek maupun panjang.

"Termasuk dalam kelompok ini adalah kreasi kegiatan-kegiatan daring untuk dukungan aktivitas di rumah sehingga warga betah tinggal di rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun work from home," katanya.

Baca Juga:

Bintang Emon Dibully Buzzer, Pengamat Minta Jokowi Turun Tangan

#Kemenpan RB #PNS #Kinerja PNS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Pemda Nias Barat mengunjungi KemenPAN-RB. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan nasib tenaga honorernya.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Indonesia
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Indonesia
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Diharapkan, volume kemacetan Ibu Kota akan semakin menurun.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Pemerintah Tengah Rumuskan Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru Sekolah Rakyat
Program Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Mei 2025
Pemerintah Tengah Rumuskan Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru Sekolah Rakyat
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Indonesia
Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah awalnya ingin memindahkan ASN pada Oktober 2024.
Dwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN
Indonesia
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Bagikan