Pandangan Hidayat Nur Wahid soal Isu Jokowi jadi Cawapres 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 September 2022
Pandangan Hidayat Nur Wahid soal Isu Jokowi jadi Cawapres 2024

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana memajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tengah ramai dibahas.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berpandangan diperbolehkannya Jokowi yang sudah menjabat dua periode untuk bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan spirit reformasi.

Baca Juga

Pasangan Prabowo-Jokowi Dinilai Diembuskan Pihak Tak Ingin Kehilangan Kekuasaan

Ia mengatakan, dalam spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden. Tujuannya agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru.

"Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujar Hidayat, Senin (19/8).

Hidayat berharap agar wacana yang tidak sesuai dengan teks konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri. Yakni dengan pernyataan Jokowi yang tegas menolaknya.

“Agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat, dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi sukseskan persiapan Pemilu serentak 2024,” terang Hidayat.

Baca Juga

Eks Ketua MK Tegaskan Jokowi tidak Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan bahwa daripada membiarkan isu ini terus bergulir, Jokowi lebih baik fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk menyukseskan program pembangunan.

Seperti isu krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dan lainnya.

"Lalu hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi isu tak konstitusional itu,” pungkasnya.

Sekedar informasi, munculnya wacana Jokowi bisa kembali maju di Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden berawal dari pernyataan Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi cawapres.

Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial. MK pun lantas mengklarifikasi. MK menekankan bahwa pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Buka Suara soal Isu jadi Cawapres 2024

#Presiden Jokowi #Presiden Joko Widodo #Hidayat Nur Wahid #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan