Pandangan Hidayat Nur Wahid soal Isu Jokowi jadi Cawapres 2024


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Wacana memajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tengah ramai dibahas.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berpandangan diperbolehkannya Jokowi yang sudah menjabat dua periode untuk bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan spirit reformasi.
Baca Juga
Pasangan Prabowo-Jokowi Dinilai Diembuskan Pihak Tak Ingin Kehilangan Kekuasaan
Ia mengatakan, dalam spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden. Tujuannya agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru.
"Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujar Hidayat, Senin (19/8).
Hidayat berharap agar wacana yang tidak sesuai dengan teks konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri. Yakni dengan pernyataan Jokowi yang tegas menolaknya.
“Agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat, dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi sukseskan persiapan Pemilu serentak 2024,” terang Hidayat.
Baca Juga
Eks Ketua MK Tegaskan Jokowi tidak Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan bahwa daripada membiarkan isu ini terus bergulir, Jokowi lebih baik fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk menyukseskan program pembangunan.
Seperti isu krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dan lainnya.
"Lalu hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi isu tak konstitusional itu,” pungkasnya.
Sekedar informasi, munculnya wacana Jokowi bisa kembali maju di Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden berawal dari pernyataan Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial. MK pun lantas mengklarifikasi. MK menekankan bahwa pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang

Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
