Pandangan Hidayat Nur Wahid soal Isu Jokowi jadi Cawapres 2024
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Wacana memajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tengah ramai dibahas.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berpandangan diperbolehkannya Jokowi yang sudah menjabat dua periode untuk bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan spirit reformasi.
Baca Juga
Pasangan Prabowo-Jokowi Dinilai Diembuskan Pihak Tak Ingin Kehilangan Kekuasaan
Ia mengatakan, dalam spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden. Tujuannya agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru.
"Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujar Hidayat, Senin (19/8).
Hidayat berharap agar wacana yang tidak sesuai dengan teks konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri. Yakni dengan pernyataan Jokowi yang tegas menolaknya.
“Agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat, dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi sukseskan persiapan Pemilu serentak 2024,” terang Hidayat.
Baca Juga
Eks Ketua MK Tegaskan Jokowi tidak Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan bahwa daripada membiarkan isu ini terus bergulir, Jokowi lebih baik fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk menyukseskan program pembangunan.
Seperti isu krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dan lainnya.
"Lalu hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi isu tak konstitusional itu,” pungkasnya.
Sekedar informasi, munculnya wacana Jokowi bisa kembali maju di Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden berawal dari pernyataan Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial. MK pun lantas mengklarifikasi. MK menekankan bahwa pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah