Pandangan Hidayat Nur Wahid soal Isu Jokowi jadi Cawapres 2024
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Wacana memajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tengah ramai dibahas.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berpandangan diperbolehkannya Jokowi yang sudah menjabat dua periode untuk bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan spirit reformasi.
Baca Juga
Pasangan Prabowo-Jokowi Dinilai Diembuskan Pihak Tak Ingin Kehilangan Kekuasaan
Ia mengatakan, dalam spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden. Tujuannya agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru.
"Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujar Hidayat, Senin (19/8).
Hidayat berharap agar wacana yang tidak sesuai dengan teks konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri. Yakni dengan pernyataan Jokowi yang tegas menolaknya.
“Agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat, dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi sukseskan persiapan Pemilu serentak 2024,” terang Hidayat.
Baca Juga
Eks Ketua MK Tegaskan Jokowi tidak Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan bahwa daripada membiarkan isu ini terus bergulir, Jokowi lebih baik fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk menyukseskan program pembangunan.
Seperti isu krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dan lainnya.
"Lalu hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi isu tak konstitusional itu,” pungkasnya.
Sekedar informasi, munculnya wacana Jokowi bisa kembali maju di Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden berawal dari pernyataan Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial. MK pun lantas mengklarifikasi. MK menekankan bahwa pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
HNW Soroti Partisipasi Indonesia di Board of Peace, Ingatkan Amanat UUD 1945 soal Palestina
MPR RI Khawatir Aliansi Perdamaian Bentukan Trump Disabotase Israel untuk Rusak Palestina
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029