Eks Ketua MK Tegaskan Jokowi tidak Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024


Presiden Jokowi (kedua kiri) memberi keterangan di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Kamis (15/9). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki peluang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Hal itu disampaikan oleh Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, beberapa waktu lalu.
Fajar menafsirkan Pasal 7 UUD 1945 sebagai tidak bisa mencalonkan lagi sebagai presiden tapi tidak di posisi wakil presiden.
Baca Juga
Momen Prabowo Dampingi Jokowi Salurkan Bansos hingga Temui Nelayan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie membantah tafsir tersebut. Ia menjelaskan, di Pasal 7 UUD 1945, jabatan presiden dan wakil presiden itu satu kesatuan.
Pasal 7 berbunyi: "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
"Pasal 7 UUD tidak boleh hanya dibaca harfiah tapi harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Baca Juga
Selain itu, pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya".
Oleh karena itu, kata Jimly, jika Jokowi jadi cawapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.
"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Jokowi Perintahkan Semua Kepala Daerah hingga Menteri Pakai Mobil Listrik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Paslon Pilkada Rame-Rame Sowan Jokowi, PDIP Solo: Itu Hak Mereka

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

Momen Presiden Joko Widodo Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Bentuk Korps Tipikor Jelang Lengser, Jokowi Anggap Persoalan Korupsi Masalah Serius

Jokowi Tumpangi Toyota Alphard ‘AD 1 JKW’ saat Pulang ke Solo
