PAN Potong 20 Persen Gaji Anggota di Legislatif

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 11 Maret 2015
PAN Potong 20 Persen Gaji Anggota di Legislatif

PAN dalam Kongres IV Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Minggu (1/3). (Foto: Antara/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Mantan Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Azis Subekti Muhara mengatakan salah satu sumber pendanaan PAN didapat dari iuran wajib. Besar iuran anggota yang duduk di legislatif tidak sama dengan iuran anggota yang duduk di eksekutif. (Baca: Mundur Dari PAN, AM Fatwa Hargai Sikap Drajad dan Tjatur)

Azis mengungkap, iuran anggota PAN di legislatif sebesar 20 persen dari gaji. "Iuran wajib legislatif dipotong 20 persen, untuk semua tingkatan (DPR/DPRD)," kata Azis kepada Merahputih.com, di KPU, Jakarta, Rabu (11/3).

Sementara itu, iuran anggota di eksekutif tidak ada ketetapan pasti. "Tidak dipaksa, tapi wajib," kata bekas caleg dapil Jawa Barat itu. (Baca: Setoran Anggota DPR PDIP 15 % Dari Gaji)

Selain itu, PAN juga menerima sumbangan dalam bentuk zakat, infaq dan sodaqoh. Partai menjadi amil zakatnya. Namun, karena terjadi dinamika yang mengkritik partai tidak boleh mengumpulkan zakat, maka untuk sementara dihentikan.

"Seperti Muhammadiyah dan NU merasa risih. Akhirnya itu dihilangkan. Tapi rekomendasi PAN punya Badan Amil Zakat (BAZ)," tandasnya. (mad)

#Partai Amanat Nasional #Partai Politik #Iuran Anggota Partai
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Indonesia
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Pemerintah pun tidak akan mencampuri urusan partai, termasuk adanya aksi kericuhan dalam munas PPP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Rakyat kita tidak suka pemimpin yang penuh dendam saudara-saudara sekalian
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Indonesia
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
PSI masih merahasiakan identitas Ketua Dewan Pembina hanya menyebutnya dengan inisial 'Bapak J"
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Bagikan