Pakar Sebut Hasil Quick Count Tidak Melihat Kebenaran di Balik Kertas

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 19 Februari 2024
Pakar Sebut Hasil Quick Count Tidak Melihat Kebenaran di Balik Kertas

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penghitungan suara di di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Beijing, China, Rabu (14/2/2024). (ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/Spt)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang memenangkan Pilpres 2024.

Ia mengimbau untuk tidak terburu-buru mendeklarasikan kemenangan berdasarkan quick count karena hanya melihat data di atas kertas, tidak melihat kebenaran di balik kertas.

Baca Juga:

TPN Anggap Pertemuan Jokowi-Surya Paloh untuk Rangkul NasDem

Menurutnya, paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menang meski sudah mendeklarasikan kemenangan pada Rabu (14/2). Hal ini jika melihat kecurangan pemilu yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

“Secara hukum, quick count tidak bisa dipergunakan dan dipercaya, masalahnya di balik bisnis quick count ada keinginan menyukseskan paslon tertentu,” kata Feri saat diwawancara mantan Ketua KPK Abraham Samad pada podcast “Speak Up” yang dikutip Senin (19/2).

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengamini, tidak sedikit pollster yang baik dan jujur tapi lebih banyak yang dipertanyakan.

Di Indonesia, kata dia, pollster yang bermasalah masih menjadi acuan media massa. Hal itu lantaran quick count hanya memotret data di atas kertas, maka lembaga survei tidak bicara perimbangan informasi.

“Di beberapa negara maju yang demokrasinya sangat sehat QC diumumkan oleh berbagai media. Sulitnya di Indonesia, rakyat dengan mudah menerima, percaya angka, berita media tanpa filterisasi, mestinya ada tanggung jawab penyelenggara QC,” ujarnya.

Baca Juga:

Nasib Eks Kader PSI DKI yang Bertarung di Pileg 2024

Lebih lanjut, dikatakan persoalannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya banyak masalah, sehingga jika lembaga quick count mengumumkan data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dalam proses Pemilu rusak, maka data rusak yang diumumkan itu jadi seolah-olah benar.

“Misalnya, ada kecurangan pengerahan massa dan politik uang, kemudian diumumkan hasil di atas kertas, seolah-olah mereka mengabaikan nilai moral, yang penting angka keluar. Kalau ada kecurangan temukan sendiri. Bagi saya harus ada tanggung jawab etika dalam politik, jangan orang-orang yang pintar itu ikut merusak sistem yang ada,” tegas Feri. (Pon)

Baca Juga:

Instruksi Megawati Bikin Caleg PDIP Was-Was

#Pilpres #Pemilu #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan