Pakar Hukum Tegaskan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Lemah Secara Formil

Sekjen PDIP datang menjalani pemeriksaan di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.
Pendapat ini disampaikan Beniharmoni menjawab pertanyaan wartawan yang saat ini sedang menunggu putusan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Menurutnya, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara, atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkrah bahwa selanjutnya dikembangkan kepada siapa dan ke mana pengembangannya.
Baca juga:
Hasto Pastikan Kepala Daerah dari PDIP Dukung Program Presiden Prabowo
Putusan hakim inkrah dalam hal ini, adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful, dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya bahkan sudah menjalani hukuman dan sudah bebas.
"Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. Kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan)," ujarnya.
Karena itu, menurut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal.
"Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali," jelasnya.
Karena itu, menurut Beniharmoni, dalam putusan hukum seharusnya dibunyikan kalau memang harus ada pengembangan kasus, maka disebut kemana arah pengembangan kasus itu.
"Maka seharusnya dibunyikan dalam putusan kalau ada pelaku A B C D belum tertangkap, maka disebutkan dalam pengembangan perkara," jelasnya.
"Kalau tiba-tiba ada E. Seharusnya, kalau E muncul, seharusnya, bukan tidak bisa diproses. Tapi dimulai dari penyelidikan. Ada laporan dulu, lalu sidik, lidik dan seterusnya seperti itu. Kalau ini (Hasto) tidak ada laporan dulu malah. (Ujug-ujug diproses dan dijadikan tersangka, red)," kata Beniharmoni.
Baca juga:
Hasto Kutip Pernyataan Ketua MA Sunarto soal Putusan Praperadilan Besok
Lebih jauh, jika Hakim menolak gugatan Hasto, berarti hakim merasa bahwa proses penetapan tersangka Hasto sudah sah dan sesuai dengan proses serta caranya.
Sementara bila gugatan Hasto diterima, maka hakim menilai ada cacat formil dalam proses penersangkaan Hasto oleh KPK.
“Praperadilan itu lagi-lagi karena terbatas dalam memeriksa sebuah perkara dalam hal hukum formil saja. proses dan tata cara, maka praperadilan memang berdasarkan pasal 77 dan putusan MK 21/2014 dia sangat terbatas, dan dia tidak akan keluar dari persoalan formil. Yaitu proses dan tata cara penanganan perkara,” urai Beni. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan

Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
