Pakar Hukum Tegaskan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Lemah Secara Formil

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Februari 2025
Pakar Hukum Tegaskan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Lemah Secara Formil

Sekjen PDIP datang menjalani pemeriksaan di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.

Pendapat ini disampaikan Beniharmoni menjawab pertanyaan wartawan yang saat ini sedang menunggu putusan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Menurutnya, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara, atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkrah bahwa selanjutnya dikembangkan kepada siapa dan ke mana pengembangannya.

Baca juga:

Hasto Pastikan Kepala Daerah dari PDIP Dukung Program Presiden Prabowo

Putusan hakim inkrah dalam hal ini, adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful, dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya bahkan sudah menjalani hukuman dan sudah bebas.

"Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. Kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan)," ujarnya.

Karena itu, menurut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal.

"Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali," jelasnya.

Karena itu, menurut Beniharmoni, dalam putusan hukum seharusnya dibunyikan kalau memang harus ada pengembangan kasus, maka disebut kemana arah pengembangan kasus itu.

"Maka seharusnya dibunyikan dalam putusan kalau ada pelaku A B C D belum tertangkap, maka disebutkan dalam pengembangan perkara," jelasnya.

"Kalau tiba-tiba ada E. Seharusnya, kalau E muncul, seharusnya, bukan tidak bisa diproses. Tapi dimulai dari penyelidikan. Ada laporan dulu, lalu sidik, lidik dan seterusnya seperti itu. Kalau ini (Hasto) tidak ada laporan dulu malah. (Ujug-ujug diproses dan dijadikan tersangka, red)," kata Beniharmoni.

Baca juga:

Hasto Kutip Pernyataan Ketua MA Sunarto soal Putusan Praperadilan Besok

Lebih jauh, jika Hakim menolak gugatan Hasto, berarti hakim merasa bahwa proses penetapan tersangka Hasto sudah sah dan sesuai dengan proses serta caranya.

Sementara bila gugatan Hasto diterima, maka hakim menilai ada cacat formil dalam proses penersangkaan Hasto oleh KPK.

“Praperadilan itu lagi-lagi karena terbatas dalam memeriksa sebuah perkara dalam hal hukum formil saja. proses dan tata cara, maka praperadilan memang berdasarkan pasal 77 dan putusan MK 21/2014 dia sangat terbatas, dan dia tidak akan keluar dari persoalan formil. Yaitu proses dan tata cara penanganan perkara,” urai Beni. (Pon)

#Hasto Kristiyanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi menghadapi tantangan serius ketika kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, kepercayaan publik terhadap institusi melemah, ketimpangan membesar, serta populisme mendapatkan ruang untuk berkembang.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Indonesia
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
NU telah ikut membentuk DNA Indonesia bersama PNI, Muhammadiyah, dan seluruh komponen bangsa lainnya. 

Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Kebersamaan dan gotong royong menjadi kekuatan utama untuk mendorong perubahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Indonesia
Hasto Tegaskan PDIP Konsisten Dorong Kemerdekaan Palestina
Indonesia harus tetap teguh sebagai suri teladan dalam membela kemanusiaan dan menolak segala bentuk penghisapan antar bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 April 2026
Hasto Tegaskan PDIP Konsisten Dorong Kemerdekaan Palestina
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Bagikan