Pakar Hukum Syariah UIN Akui Pedoman Toa Masjid Penuh Dimensi Keindahan Syiar


Masjid Ramli Musofa di Jalan Danau Sunter Raya Selatan, Sunter, Jakarta Utara. Foto: MP/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap sudah memenuhi memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik. Substansi diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu jika ditelaah bertujuan mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat.
"Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis," kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A. Tholabi Kharlie, di Jakarta, Sabtu (26/2).
Baca Juga:
Indonesia Resmi Batasi Volume Suara Maksimal Toa Masjid dan Musala
Tholabi menilai pembatasan volume pengeras suara menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat. Menurut dia, SE Menag memiliki dimensi tahsiniyah atau keindahan.
"Khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Alquran menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik," imbuh Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini
Untuk apek filosofisnya, kata Tholabi, SE didasari komitmen negara mengimplementasikan sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan sama sekali membatasi syiar. Menurut dia, surat edaran merupakan kewenangan diskresioner (bebas) yang dimiliki penyelenggara administrasi negara.
Baca Juga:
Pemprov DKI Beli Toa Rp 4 Miliar, Gerindra: Program Bagus Itu
"Basis penerbitan SE ini tentu asas kemanfaatan (dolmatighied) yang merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaatnya jelas, mendorong syiar Islam menjadi lebih baik dan terkelola dengan baik," papar Tholabi.
Pakar hukum syariah itu menilai kegaduhan yang belakangan mencuat sama sekali tidak terkait dengan substansi SE. Dia memberikan catatan catatan SE harus disosialisasikan secara masif ke seluruh pemangku kepentingan, serta perlu dilakukan simulasi lapangan batasan suara maksimal pengeras suara 100 desibel (dB).
"Buat simulasi yang mudah dipahami oleh semua pihak soal bagaimana cara mengukur maksimal 100 Desibel. Bagaimana dengan musala atau masjid yang dari sisi infrastruktur tidak memiliki kelengkapan teknis? Jadi, kuncinya sosialisasi," tutup Tholabi. (Knu)
Baca Juga
Isi Lengkap SE Menag Atur Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Cegah Anak Kecanduan Ponsel, Masjid-Masjid di Jakarta Bikin Pojok Baca

Kena Blokir YouTube dan Instagram, Masjid Jogokariyan Pusatkan Info Lewat Akun Baru

Seribu Masjid Jawa Barat Buka 24 Jam, Manjakan Musafir dengan Fasilitas Posko Mudik Plus-Plus

Nonton Indonesia vs Bahrain, ini Lokasi Masjid di Sekitar GBK untuk Salat Tarawih

Kementerian Agama Keluarkan Edaran Masjid Buka 24 Jam Buat Layani Pemudik

Masjid Sepanjang Jalur Mudik Diwajibkan Buka 24 Jam

Kubah Bocor Picu Kebakaran Masjid Agung Lombok Tengah, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Melihat Sejarah Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Simbol Perjuangan dan Kebesaran Islam
