Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Februari 2026
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan, dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap potensi korupsi kebijakan yang bersifat sistematis.

Kejaksaan saat ini fokus membuktikan bahwa proyek tersebut tidak sekadar merupakan diskresi kebijakan, tetapi diduga memiliki unsur penyimpangan dalam proses perumusan dan pelaksanaannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi Kejaksaan dalam membedah anatomi white-collar crime pada perkara ini menjadi krusial, terutama terkait kemungkinan regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor tertentu.

Dalam persidangan, jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis pengadaan diterbitkan. Bukti tersebut dinilai penting untuk menguji argumen pembelaan terkait “niat baik” dalam percepatan digitalisasi pendidikan.

“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (7/2).

Baca juga:

Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Menurut dia, penelusuran jejak komunikasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi dugaan adanya kesepakatan yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan.

Ia juga menilai fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah strategis. Dalam perkara kebijakan publik, aliran dana langsung kepada pengambil keputusan tidak selalu mudah dibuktikan.

Namun, unsur “menguntungkan orang lain atau korporasi” dapat dibangun melalui penyusunan spesifikasi teknis yang diskriminatif.

Akbar menjelaskan, pemilihan satu produk dalam pengadaan pemerintah pada dasarnya dimungkinkan secara hukum. Namun, analisis untuk menentukan apakah keputusan tersebut melawan hukum memerlukan pembuktian mendalam.

Jaksa, kata dia, perlu mengidentifikasi kemungkinan tailor-made specification, yaitu spesifikasi teknis yang hanya merujuk pada fitur eksklusif vendor tertentu dan tidak mendesak bagi kebutuhan pengguna.

“Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi tersebut efektif mengeliminasi kompetitor,” ujarnya.

Baca juga:

Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace

Selain itu, dugaan penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu juga dapat menjadi indikator adanya penyalahgunaan kebijakan.

Akbar menilai Kejaksaan tidak hanya perlu melihat kerugian riil akibat markup harga, tetapi juga kerugian ekonomi negara akibat hilangnya kompetisi sehat dalam pengadaan.

Kebijakan yang membatasi persaingan dinilai berpotensi membuat negara kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik atau value for money, sehingga memicu distorsi pasar.

Terkait metodologi perhitungan kerugian negara, ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah auditor negara.

“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” ujarnya.

Proses hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus berjalan di pengadilan. Publik disebut terus mengawal langkah Kejaksaan dalam mengungkap dugaan peran aktor intelektual di balik kebijakan pengadaan tersebut demi kepastian hukum. (*)

#Proyek Laptop Chromebook #Kejaksaan Agung #Kemendikbudristek #Kejaksaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital yang memiliki latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat. Mahir menyusun artikel melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna memastikan kualitas informasi yang disajikan. Dalam aktivitas profesionalnya, Ananda fokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat. Setiap artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data yang cermat guna memastikan kualitas informasi yang disajikan.

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Bagikan