Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Februari 2026
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan, dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap potensi korupsi kebijakan yang bersifat sistematis.

Kejaksaan saat ini fokus membuktikan bahwa proyek tersebut tidak sekadar merupakan diskresi kebijakan, tetapi diduga memiliki unsur penyimpangan dalam proses perumusan dan pelaksanaannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi Kejaksaan dalam membedah anatomi white-collar crime pada perkara ini menjadi krusial, terutama terkait kemungkinan regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor tertentu.

Dalam persidangan, jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis pengadaan diterbitkan. Bukti tersebut dinilai penting untuk menguji argumen pembelaan terkait “niat baik” dalam percepatan digitalisasi pendidikan.

“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (7/2).

Baca juga:

Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Menurut dia, penelusuran jejak komunikasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi dugaan adanya kesepakatan yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan.

Ia juga menilai fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah strategis. Dalam perkara kebijakan publik, aliran dana langsung kepada pengambil keputusan tidak selalu mudah dibuktikan.

Namun, unsur “menguntungkan orang lain atau korporasi” dapat dibangun melalui penyusunan spesifikasi teknis yang diskriminatif.

Akbar menjelaskan, pemilihan satu produk dalam pengadaan pemerintah pada dasarnya dimungkinkan secara hukum. Namun, analisis untuk menentukan apakah keputusan tersebut melawan hukum memerlukan pembuktian mendalam.

Jaksa, kata dia, perlu mengidentifikasi kemungkinan tailor-made specification, yaitu spesifikasi teknis yang hanya merujuk pada fitur eksklusif vendor tertentu dan tidak mendesak bagi kebutuhan pengguna.

“Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi tersebut efektif mengeliminasi kompetitor,” ujarnya.

Baca juga:

Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace

Selain itu, dugaan penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu juga dapat menjadi indikator adanya penyalahgunaan kebijakan.

Akbar menilai Kejaksaan tidak hanya perlu melihat kerugian riil akibat markup harga, tetapi juga kerugian ekonomi negara akibat hilangnya kompetisi sehat dalam pengadaan.

Kebijakan yang membatasi persaingan dinilai berpotensi membuat negara kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik atau value for money, sehingga memicu distorsi pasar.

Terkait metodologi perhitungan kerugian negara, ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah auditor negara.

“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” ujarnya.

Proses hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus berjalan di pengadilan. Publik disebut terus mengawal langkah Kejaksaan dalam mengungkap dugaan peran aktor intelektual di balik kebijakan pengadaan tersebut demi kepastian hukum. (*)

#Proyek Laptop Chromebook #Kejaksaan Agung #Kemendikbudristek #Kejaksaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Kejagung resmi mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Jakarta hanya terdampak 1 posisi, yakni Kajari Jakarta Barat. Berikut daftar lengkap nama-namanya.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Ia pun meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
JAM-Pidsus Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara Kakap, Evaluasi Total Kasus Bernilai Besar
Kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar hingga perkara yang menjadi sorotan publik dipastikan masuk daftar prioritas.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
JAM-Pidsus Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara Kakap, Evaluasi Total Kasus Bernilai Besar
Indonesia
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB atau berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Bagikan