Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Februari 2026
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan, dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap potensi korupsi kebijakan yang bersifat sistematis.

Kejaksaan saat ini fokus membuktikan bahwa proyek tersebut tidak sekadar merupakan diskresi kebijakan, tetapi diduga memiliki unsur penyimpangan dalam proses perumusan dan pelaksanaannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi Kejaksaan dalam membedah anatomi white-collar crime pada perkara ini menjadi krusial, terutama terkait kemungkinan regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor tertentu.

Dalam persidangan, jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis pengadaan diterbitkan. Bukti tersebut dinilai penting untuk menguji argumen pembelaan terkait “niat baik” dalam percepatan digitalisasi pendidikan.

“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (7/2).

Baca juga:

Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Menurut dia, penelusuran jejak komunikasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi dugaan adanya kesepakatan yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan.

Ia juga menilai fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah strategis. Dalam perkara kebijakan publik, aliran dana langsung kepada pengambil keputusan tidak selalu mudah dibuktikan.

Namun, unsur “menguntungkan orang lain atau korporasi” dapat dibangun melalui penyusunan spesifikasi teknis yang diskriminatif.

Akbar menjelaskan, pemilihan satu produk dalam pengadaan pemerintah pada dasarnya dimungkinkan secara hukum. Namun, analisis untuk menentukan apakah keputusan tersebut melawan hukum memerlukan pembuktian mendalam.

Jaksa, kata dia, perlu mengidentifikasi kemungkinan tailor-made specification, yaitu spesifikasi teknis yang hanya merujuk pada fitur eksklusif vendor tertentu dan tidak mendesak bagi kebutuhan pengguna.

“Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi tersebut efektif mengeliminasi kompetitor,” ujarnya.

Baca juga:

Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace

Selain itu, dugaan penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu juga dapat menjadi indikator adanya penyalahgunaan kebijakan.

Akbar menilai Kejaksaan tidak hanya perlu melihat kerugian riil akibat markup harga, tetapi juga kerugian ekonomi negara akibat hilangnya kompetisi sehat dalam pengadaan.

Kebijakan yang membatasi persaingan dinilai berpotensi membuat negara kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik atau value for money, sehingga memicu distorsi pasar.

Terkait metodologi perhitungan kerugian negara, ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah auditor negara.

“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” ujarnya.

Proses hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus berjalan di pengadilan. Publik disebut terus mengawal langkah Kejaksaan dalam mengungkap dugaan peran aktor intelektual di balik kebijakan pengadaan tersebut demi kepastian hukum. (*)

#Proyek Laptop Chromebook #Kejaksaan Agung #Kemendikbudristek #Kejaksaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Hadapi Era AI dan Transformasi Penegakan Hukum, Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas ‘Trisula Hukum Digital’
Kabadiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, menggagas konsep Trisula Hukum Digital untuk menghadapi transformasi penegakan hukum.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan Transformasi Penegakan Hukum, Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas ‘Trisula Hukum Digital’
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Bagikan