MerahPutih.com - Upaya Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan, dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap potensi korupsi kebijakan yang bersifat sistematis.
Kejaksaan saat ini fokus membuktikan bahwa proyek tersebut tidak sekadar merupakan diskresi kebijakan, tetapi diduga memiliki unsur penyimpangan dalam proses perumusan dan pelaksanaannya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi Kejaksaan dalam membedah anatomi white-collar crime pada perkara ini menjadi krusial, terutama terkait kemungkinan regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor tertentu.
Dalam persidangan, jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis pengadaan diterbitkan. Bukti tersebut dinilai penting untuk menguji argumen pembelaan terkait “niat baik” dalam percepatan digitalisasi pendidikan.
“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (7/2).
Baca juga:
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
Menurut dia, penelusuran jejak komunikasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi dugaan adanya kesepakatan yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan.
Ia juga menilai fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah strategis. Dalam perkara kebijakan publik, aliran dana langsung kepada pengambil keputusan tidak selalu mudah dibuktikan.
Namun, unsur “menguntungkan orang lain atau korporasi” dapat dibangun melalui penyusunan spesifikasi teknis yang diskriminatif.
Akbar menjelaskan, pemilihan satu produk dalam pengadaan pemerintah pada dasarnya dimungkinkan secara hukum. Namun, analisis untuk menentukan apakah keputusan tersebut melawan hukum memerlukan pembuktian mendalam.
Jaksa, kata dia, perlu mengidentifikasi kemungkinan tailor-made specification, yaitu spesifikasi teknis yang hanya merujuk pada fitur eksklusif vendor tertentu dan tidak mendesak bagi kebutuhan pengguna.
“Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi tersebut efektif mengeliminasi kompetitor,” ujarnya.
Baca juga:
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Selain itu, dugaan penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu juga dapat menjadi indikator adanya penyalahgunaan kebijakan.
Akbar menilai Kejaksaan tidak hanya perlu melihat kerugian riil akibat markup harga, tetapi juga kerugian ekonomi negara akibat hilangnya kompetisi sehat dalam pengadaan.
Kebijakan yang membatasi persaingan dinilai berpotensi membuat negara kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik atau value for money, sehingga memicu distorsi pasar.
Terkait metodologi perhitungan kerugian negara, ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah auditor negara.
“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” ujarnya.
Proses hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus berjalan di pengadilan. Publik disebut terus mengawal langkah Kejaksaan dalam mengungkap dugaan peran aktor intelektual di balik kebijakan pengadaan tersebut demi kepastian hukum. (*)