Pakar Hukum Kritik Langkah KPU Larang Eks Napi Maju ke Pilkada, Ngawur

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 November 2019
 Pakar Hukum Kritik Langkah KPU Larang Eks Napi Maju ke Pilkada, Ngawur

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang eks napi koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurutnya, KPU harus berhati-hati membuat aturan sehingga tidak melampau kewenangannya dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

Gerindra, Partai Terbanyak Calonkan Eks Napi Koruptor

"Undang-Undang Dasar kan bilang kalau anda melarang itu kan batasi orang punya hak, undang-undang dasar bilang kalau membatasi hak harus diatur oleh undang-undang, memang undang-undang itu dibikin oleh KPU? Yang benar aja. Gak bisa," kata Margarito di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Pakar hukum Margarito Kamis kritik KPU soal eks napi koruptor dalam Pilkada
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis nilai KPU ngawur dalam kasus eks napi koruptor di Pilkada (MP/Kanu)

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J tentang hak warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilu disebutkan 'Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang......."

Margarito mengingatkan bahwa larangan mantan napi korupsi maju Pilkada pernah diatur KPU di Pilkada sebelumnya, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.

Selain itu, ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg.

"Mahkamah Konstitusi sudah bilang begitu salah, tidak boleh diatur oleh KPU, Mahkamah Agung juga sudah bilang salah, tidak boleh diatur oleh KPU, kenapa kau bikin lagi sekarang?" ujar Margarito.

Baca Juga:

Mantan Pimpinan KPK: Jangan Pilih Parpol Pengusung Eks Napi Koruptor

Margarito heran dengan langkah KPU yang terus berupaya ingin membuat aturan melarang eks napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada.

"Jangan-jangan dia (KPU) cuma mau bikin mantan napi sakit kepala aja. Dia kan sudah tau, kan sudah kalah berkali-kali," ungkap pria asal Maluku Utara ini.

"Kayak KPU ini dengan cara berpikir begini seolah-olah tidak membolehkan orang menjadi baik, tidak membolehkan orang menjadi tobat, ini kan ngaco, berbahaya, sangat berbahaya," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

PKS Sepakat Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

#Napi Koruptor #UU Pilkada #PKPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Indonesia
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Bagikan