Pakar Hukum Duga Hilangnya Harun Masiku Dipengaruhi Tekanan Politik

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 08 Maret 2020
Pakar Hukum Duga Hilangnya Harun Masiku Dipengaruhi Tekanan Politik

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad (Foto: alazhar.ac id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Suparji Achmad menilai kasus politisi PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi indikasi yang nyata bagaimana KPK tidak mampu mengalahkan aroma kekuasan.

"Kasus Harun Masiku relatif lebih terang benderang dibandingkan dengan kasus Nurhadi Cs. Kasus ini sudah terdapat penetapan beberapa tersangka, ada indikasi dialah yang menyuap, dan pernah mau ditangkap justru malah dilepas,” ungkap Suparji kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (7/3).

Baca Juga:

Haris Azhar Kritik Pengadilan In Absentia Harun Masiku Sebagai Akal-akalan KPK

Namun kemudian, menurut Suparji kasus Harun Masiku yang diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan justru bias kemana-mana. Mulai dari pencopotan dirjen imigrasi hingga pembentukan tim pencari fakta.

Praktisi hukum kritik hilangnya Harun Masiku lantaran ada intervensi kekuasaan
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (MP/Kanugrahan)

"Ini pengalihan isu dan menghilangkan subtansi yang sebenarnya dari kasus Harun Masiku,” katanya.

Di sisi lain, untuk kasus mantan sekretaris MA Nurhadi, Suparji Achmad menilai masih ada gaya KPK lama, dalam penetapan tersangka yang cenderung tidak memiliki bukti kuat dan dicari kemudian.

"Cocokmologi yakni hanya mengotak-atik saja, tidak ada bukti yang empiris kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehingga menimbulkan keberatan,” jelasnya.

Menurut Suparji ada keputusan MA No 21 tahun 2012 yang mengatur bahwa keterangan calon tersangka harus disertai pada saat penetapan tersangka yang dilakukan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

“Harus ada pemeriksaan calon tersangka. Bagaimana penetapan seorang tersangka tanpa keterangan yang bersangkutan?,” tanya Suparji.

Suparji menilai kasus Nurhadi yang sudah ditetapkan sebagai buron mengarah kepada kriminalisasi.

“Sebetulnya ada satu proses mengarah pada kriminalisasi karena ada perubahan dengan menjadikan gratifikasi menjadi pidana. Namun kasus ini tidak jelas locus dan tempus delicti (tempat dan waktu perkara pidana) ada kesalahan,” katanya

Untuk DPO Nurhadi, Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar ini mengatakan Nurhadi orang lama di MA dan sterilisasi penanganan perkara di MA tidak terjadi. Sehingga aroma permainan perkara di MA khawatir terbongkar.

"Itu khawatir merebak kemana-mana. Nurhadi sebagai mantan hakim, maka posisinya dilindungi belum tertangkap. Sehingga ada faktor politiknya," katanya.

Baca Juga:

KPK Pertimbangkan Adili Harun Masiku Secara In Absentia

Suparji juga melihat ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Nurhadi karena tidak ada satu bukti yang kuat.

Menurut Suparji, Nurhadi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasusnya murni perkara perdata dan bukan kasus gratifikasi.

"Tapi jadi pertanyaan kalau benar ngapain buron," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

KPK Ungkap Program PLTSa Bebani Anggaran Negara Rp3,6 Triliun per Tahun

#Politisi PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Buronan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan