Pakar Hukum Duga Hilangnya Harun Masiku Dipengaruhi Tekanan Politik

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 08 Maret 2020
Pakar Hukum Duga Hilangnya Harun Masiku Dipengaruhi Tekanan Politik

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad (Foto: alazhar.ac id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Suparji Achmad menilai kasus politisi PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi indikasi yang nyata bagaimana KPK tidak mampu mengalahkan aroma kekuasan.

"Kasus Harun Masiku relatif lebih terang benderang dibandingkan dengan kasus Nurhadi Cs. Kasus ini sudah terdapat penetapan beberapa tersangka, ada indikasi dialah yang menyuap, dan pernah mau ditangkap justru malah dilepas,” ungkap Suparji kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (7/3).

Baca Juga:

Haris Azhar Kritik Pengadilan In Absentia Harun Masiku Sebagai Akal-akalan KPK

Namun kemudian, menurut Suparji kasus Harun Masiku yang diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan justru bias kemana-mana. Mulai dari pencopotan dirjen imigrasi hingga pembentukan tim pencari fakta.

Praktisi hukum kritik hilangnya Harun Masiku lantaran ada intervensi kekuasaan
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (MP/Kanugrahan)

"Ini pengalihan isu dan menghilangkan subtansi yang sebenarnya dari kasus Harun Masiku,” katanya.

Di sisi lain, untuk kasus mantan sekretaris MA Nurhadi, Suparji Achmad menilai masih ada gaya KPK lama, dalam penetapan tersangka yang cenderung tidak memiliki bukti kuat dan dicari kemudian.

"Cocokmologi yakni hanya mengotak-atik saja, tidak ada bukti yang empiris kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehingga menimbulkan keberatan,” jelasnya.

Menurut Suparji ada keputusan MA No 21 tahun 2012 yang mengatur bahwa keterangan calon tersangka harus disertai pada saat penetapan tersangka yang dilakukan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

“Harus ada pemeriksaan calon tersangka. Bagaimana penetapan seorang tersangka tanpa keterangan yang bersangkutan?,” tanya Suparji.

Suparji menilai kasus Nurhadi yang sudah ditetapkan sebagai buron mengarah kepada kriminalisasi.

“Sebetulnya ada satu proses mengarah pada kriminalisasi karena ada perubahan dengan menjadikan gratifikasi menjadi pidana. Namun kasus ini tidak jelas locus dan tempus delicti (tempat dan waktu perkara pidana) ada kesalahan,” katanya

Untuk DPO Nurhadi, Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar ini mengatakan Nurhadi orang lama di MA dan sterilisasi penanganan perkara di MA tidak terjadi. Sehingga aroma permainan perkara di MA khawatir terbongkar.

"Itu khawatir merebak kemana-mana. Nurhadi sebagai mantan hakim, maka posisinya dilindungi belum tertangkap. Sehingga ada faktor politiknya," katanya.

Baca Juga:

KPK Pertimbangkan Adili Harun Masiku Secara In Absentia

Suparji juga melihat ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Nurhadi karena tidak ada satu bukti yang kuat.

Menurut Suparji, Nurhadi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasusnya murni perkara perdata dan bukan kasus gratifikasi.

"Tapi jadi pertanyaan kalau benar ngapain buron," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

KPK Ungkap Program PLTSa Bebani Anggaran Negara Rp3,6 Triliun per Tahun

#Politisi PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Buronan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Bagikan