Pakar: Gugatan Pimpinan KPK Jadi Tantangan Bagi MK
Pengamat Hukum dan Tata Negara Refly Harun (kedua kiri) berbicara bersama Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Arteria Dahlan (kiri). (Antara Foto)
MerahPutih.com - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang bersama 10 tokoh antikorupsi mengajukan judicial review (JR) atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK versi revisi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai JR yang diajukan tiga pimpinan KPK sebagai ujian terhadap para hakim konstitusi. Menurutnya, terdapat dua aspek yang membuat MK dapat mengabulkan JR tersebut, yakni materi yang diajukan dan independensi para hakim konstitusi.
Baca Juga:
Khusus terkait independensi, Refly menyebut relasi antara kekuasaan dan institusi-institusi seperti MK bukan lagi rahasia umum. Maka, menurut dia, kesulitan yang dihadapi para hakim MK yakni mengepankan independensi dan marwah institusi dalam memutus JR tersebut.
“Kita tahu yang namanya relasi antara kekuasaan dan institusi-institusi lainnya itu sudah bukan rahasia umum. Itu tantangan bagi MK untuk benar-benar melihat ini,” kata Refly kepada wartawan, Jumat (21/11).
Refly lantas mencontohkan langkah MK era kepemimpinan Mahfud MD. Kala itu, kata Refly, hakim konstitusi pernah membatalkan pasal-pasal yang memperlemah KPK atas dasar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Mau mengabulkan atau tidak mengabulkan itu selalu ada alasannya, selalu ada argumennya. Pada sikap hakim dasar sendiri, dia mau mengabulkan atau tidak mengabulkan ada argumennya,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan JR ke MK. Bahkan tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif menilai materi formil UU KPK hasil revisi masih banyak kesalahan. Atas dasar ini sebagai warga negara dan pimpinan KPK memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.
"Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru. Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," ucap Laode di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11).
Baca Juga:
Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK
Laode menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga hal ini diyakini melanggar hukum. "Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," pungkasnya.
Untuk diketahui, mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB