Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar Ekonomi Khawatirkan Celah Korupsi Terbuka di Program Makan Bergizi Gratis

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Januari 2025
Pakar Ekonomi Khawatirkan Celah Korupsi Terbuka di Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis resmi bergulir Senin (6/1). (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Potensi celah korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dianggap cukup besar.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun pada RAPBN 2025 program ini menghadapi risiko pelanggaran.

“Khususnya anggaran menguap jika tidak dikelola dengan baik,” kata Achmad di Jakarta, Selasa (7/1).

Achmad melihat, biaya per porsi makanan yang direvisi menjadi Rp10 ribu tampak rendah.

“Pertanyaannya adalah apakah dengan anggaran tersebut kualitas dan kuantitas makanan yang disediakan cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat,” sebut Achmad.

Baca juga:

5 Ribu Dapur Ditargetkan Sediakan Makan Bergizi Gratis di Pertengahan Tahun 2025

Dia menuturkan, pemerintah juga perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran

Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, ada risiko dana disalahgunakan atau tidak digunakan secara efisien.

“Contohnya, biaya operasional untuk dapur-dapur yang tersebar di seluruh negeri bisa membengkak akibat logistik, gaji tenaga kerja, dan perawatan fasilitas,” imbuh Achmad.

Achmad mengingatkan, Indonesia sudah memiliki berbagai program yang berfokus pada peningkatan gizi, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca juga:

Program Makan Bergizi Gratis Dianggap Timpang dan Tak Merata

Program MBG berisiko tumpang tindih dengan inisiatif ini, baik dalam hal sasaran maupun alokasi sumber daya.

“Tanpa koordinasi yang baik, program-program ini bisa menjadi tidak efisien dan saling mengganggu,” sebut Achmad.

Meskipun pemerintah optimistis bahwa seluruh penerima manfaat akan terjangkau dalam waktu tiga hingga lima tahun, target ini tampak terlalu ambisius mengingat tantangan logistik, anggaran, dan koordinasi.

Ada kekhawatiran bahwa setelah lima tahun, program ini mungkin tidak berkelanjutan tanpa suntikan dana tambahan yang besar.

“Selain itu, tanpa strategi exit yang jelas, program ini bisa berakhir sebagai solusi sementara yang tidak mengatasi akar masalah gizi buruk di Indonesia,” pungkas Achmad yang juga ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini. (Knu)

#Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
108 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG
Siswa SDII Al Abidin Solo diduga keracunan MBG. Kini, Dinkes Solo masih menunggu hasil uji lab sampel makanan.
Soffi Amira - 1 jam, 30 menit lalu
108 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan