Pakar Anggap Tuntutan Pidana Mati Terhadap Heru Hidayat Keliru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Desember 2021
Pakar Anggap Tuntutan Pidana Mati Terhadap Heru Hidayat Keliru

Sidang kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap keliru menuntut pidana hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero), Heru Hidayat.

Pasalnya, surat dakwaan yang dibuat jaksa terhadap Heru Hidayat sama sekali tidak memuat Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Pakar Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan, seharusnya tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba tersebut.

Baca Juga

Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (pidana hukum mati) di dalam tuntutan pidana,” kata Dian kepada wartawan, Jumat (10/12).

Dian mengatakan poin-poin dalam surat dakwaan merupakan hal yang penting karena menjadi koridor bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara. Selain itu, surat dakwaan menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana bagi seorang terdakwa.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, kemudian dalam tuntutan-tuntutan pidana ada Pasal 2 ayat (2), itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena begini, apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaiman dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat (2) kalau tidak ada dalam surat dakwaan,” jelas Dian.

Baca Juga

Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat dalam Kasus Korupsi Asabri

Dian juga mengaku sepakat jika tindakan Heru Hidayat tidak bisa dikategorikan sebagai pengulangan tindakan pidana. Menurut dia, pengulangan tindak pidana terjadi ketika seseorang sudah diputuskan bersalah dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, lalu setelahnya melakukan tindak pidana baru.

“Pengulangan perbuatan itu terjadi apabila sudah ada perbuatan yang diputus oleh pengadilan dan kemudian dilakukan suatu perbuatan baru. Itu namanya pengulangan perbuatan. Kalau ini kasusnya bersama-sama. Pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya,” ujarnya.

Selain itu, kata Dian, hukuman pidana mati lebih tepat diberlakukan dalam kasus korupsi terhadap dana-dana yang dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan kondisi darurat. Ia mencontohkan kondisi darurat tersebut seperti bencana nasional atau krisis moneter. Sementara, tindak pidana korupsi Heru Hidayat tidak terkait dengan kondisi darurat tersebut.

“Terkait dengan Pasal 2 ayat (2), pidana mati kan untuk situasi darurat, situasi tertentu. Sebenarnya situasi tertentu itu cocoknya, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus yang lain, seperti kasus Bansos, itu terjadi pada masa pandemi seharusnya hukuman mati,” pungkas Dian.

Baca Juga

Kasasi Ditolak, Bentjok dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

Diketahui, JPU pada Kejagung menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Dalam dakwaannya JPU mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sementara dalam tuntutan JPU menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana mati sebagai diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. (Pon)

#Asabri #Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Jeffry Haryadi P. Manullang yang sebelumnya bertugas sebagai direktur investasi menjadi direktur utama perseroan, menggantikan Wahyu Suparyono
Wisnu Cipto - Senin, 16 September 2024
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Indonesia
Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi
Hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Desember 2023
Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi
Indonesia
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah, Rabu (26/7).
Mula Akmal - Kamis, 27 Juli 2023
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Indonesia
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda
"Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan. Sidang kami tunda," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto
Andika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda
Indonesia
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo menuntut Benny dengan pidana mati karena melakukan kejahatan berulang pada dua kasus korupsi tersebut.
Andika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Bagikan