Pakai Pistol Mainan, Polisi Gadungan Peras Istri Warga Jerman Rp150 Juta


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto saat rilis penangkapan komplotan polisi gadungan yang peras istri warga Jerman di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Foto: MP/Ka
MerahPutih.com - Polisi berhasil mengamankan polisi gadungan, di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Mereka melakukan pemerasan terhadap warga asing asal Jerman dengan permintaan uang Rp 150 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan para pelaku ini adalah, MD, VT, AS dan AR yang ditangkap Rabu (1/7) dini hari tadi oleh tim Resmob yang dipimpin AKP Yuan Irsyadi.
Baca Juga
"Mereka menunjukkan senjata pistol mainan kepada istrinya warga Jerman yang sebagai penghuni apartemen. Tapi senjata ini ternyata pisau. Korbannya merasa ketakutan, sehingga memberikan Rp 150 juta kepada polisi gadungan ini," kata Heru, Rabu (1/7).
Korban memberikan uang tersebut dengan perjanjian dapat dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Setelah dibebaskan, korban mencium ada hal ganjil dari polisi gadungan tersebut.
Korban pun meminta polisi gadungan ini mengeluarkan surat tugas penangkapan dirinya. Namun, pelaku berdalih sehingga langsung meninggalkan apartemen korban.

Bekas Wakasat Brimob Polda Metro Jaya menjelaskan, pelaku sempat menunjukkan senjata pistol mainan.
"Senjata ini ternyata pisau. Korbannya merasa ketakutan, sehingga korbannya dimintai uang Rp 150 juta, diberikan," imbuh Heru.
Setelah dilepas, kata Heru, korban melihat sesuatu ada yang ganjil, melaporkan ke Jakarta Pusat pada 17 Juni 2020.
"Otak dari semua ini adalah tersangka berinisial VT, dia yang menyelipkan narkoba itu masuk ke dalam rumahnya. MD sebagai aktornya, kemudian AS dan AR sebagai polisinya," ungkap Heru.
Mantan Kapolres Aceh Besar ini menyebut, masih ada 3 orang lagi yang DPO.
"Nanti kita cari, barang bukti yang kita kumpulkan yaitu satu unit mobil Datsun, pistol mainan, enam hape, dan boksnya," imbuh Heru.
Akibat perbuatannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami sangkakan mereka pasal 368 tentang pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur Heru.
Baca Juga
Pelarian Buron Kasus Sabu-sabu Paling Dicari di Sukabumi Berakhir
Heru meminta kepada masyarakat untuk berani meminta surat tugas kepada oknum polisi yang bertugas dan tak segan meminta alasan memproses hukum.
"Masyarakat harus berhati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan kepolisian," tutup Heru. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta

Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?

Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi

PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M

Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay

Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar

Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
