Pakai Pistol Mainan, Polisi Gadungan Peras Istri Warga Jerman Rp150 Juta
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto saat rilis penangkapan komplotan polisi gadungan yang peras istri warga Jerman di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Foto: MP/Ka
MerahPutih.com - Polisi berhasil mengamankan polisi gadungan, di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Mereka melakukan pemerasan terhadap warga asing asal Jerman dengan permintaan uang Rp 150 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan para pelaku ini adalah, MD, VT, AS dan AR yang ditangkap Rabu (1/7) dini hari tadi oleh tim Resmob yang dipimpin AKP Yuan Irsyadi.
Baca Juga
"Mereka menunjukkan senjata pistol mainan kepada istrinya warga Jerman yang sebagai penghuni apartemen. Tapi senjata ini ternyata pisau. Korbannya merasa ketakutan, sehingga memberikan Rp 150 juta kepada polisi gadungan ini," kata Heru, Rabu (1/7).
Korban memberikan uang tersebut dengan perjanjian dapat dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Setelah dibebaskan, korban mencium ada hal ganjil dari polisi gadungan tersebut.
Korban pun meminta polisi gadungan ini mengeluarkan surat tugas penangkapan dirinya. Namun, pelaku berdalih sehingga langsung meninggalkan apartemen korban.
Bekas Wakasat Brimob Polda Metro Jaya menjelaskan, pelaku sempat menunjukkan senjata pistol mainan.
"Senjata ini ternyata pisau. Korbannya merasa ketakutan, sehingga korbannya dimintai uang Rp 150 juta, diberikan," imbuh Heru.
Setelah dilepas, kata Heru, korban melihat sesuatu ada yang ganjil, melaporkan ke Jakarta Pusat pada 17 Juni 2020.
"Otak dari semua ini adalah tersangka berinisial VT, dia yang menyelipkan narkoba itu masuk ke dalam rumahnya. MD sebagai aktornya, kemudian AS dan AR sebagai polisinya," ungkap Heru.
Mantan Kapolres Aceh Besar ini menyebut, masih ada 3 orang lagi yang DPO.
"Nanti kita cari, barang bukti yang kita kumpulkan yaitu satu unit mobil Datsun, pistol mainan, enam hape, dan boksnya," imbuh Heru.
Akibat perbuatannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami sangkakan mereka pasal 368 tentang pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur Heru.
Baca Juga
Pelarian Buron Kasus Sabu-sabu Paling Dicari di Sukabumi Berakhir
Heru meminta kepada masyarakat untuk berani meminta surat tugas kepada oknum polisi yang bertugas dan tak segan meminta alasan memproses hukum.
"Masyarakat harus berhati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan kepolisian," tutup Heru. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi