Pakai Layanan Elekronik, Pemkot Malang Genjot Pajak Bumi dan Bangunan

Kota Malang. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hadirkan layanan Elektronik-Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB) sebagai salah satu cara mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak target Rp 63 miliar tahun ini.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, pihaknya sangat optimis target pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor pajak di tahun ini bakal mencapai Rp 63 miliar tersebut akan terealisasi.
Baca Juga:
Salah Gerebeg, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Dicopot
"Memang di awal pandemi Covid-19 2020 lalu, kami pasang target hanya Rp40 miliar. Kemudian didorong naik menjadi Rp53 miliar di 2021 dan terakhir ini Insya Allah mampu capai di angka Rp63 miliar," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (07/04/2021).
Hingga 31 Maret 2021 lalu, PAD Kota Malang dari sektor pajak sudah mencapai Rp83,7 miliar, angka tersebut sudah melampaui target PAD Kota Malang.
"Tentu kami lakukan bersama-sama dan saling bersinergi. Saat semua transparan, pendapatan kita kuatkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” tandasnya.

Dari capaian PAD Kota Malang dari sektor pajak tersebut lanjut Sutiaji, pada tahun 2023 PAD Kota Malang akan mencaai Rp2 triliun. Di tahun 2023 itu nanti bisa mencapai Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun.
"Meski memang angka itu juga masih dibawa target Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun," ujarnya. (Andika Eldon/ Jawa Timur)
Baca Juga:
Polisi Gerebeg Perwira TNI, Kapolresta Malang Minta Maaf
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
