Pakai Layanan Elekronik, Pemkot Malang Genjot Pajak Bumi dan Bangunan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 April 2021
Pakai Layanan Elekronik, Pemkot Malang Genjot Pajak Bumi dan Bangunan

Kota Malang. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hadirkan layanan Elektronik-Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB) sebagai salah satu cara mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak target Rp 63 miliar tahun ini.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, pihaknya sangat optimis target pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor pajak di tahun ini bakal mencapai Rp 63 miliar tersebut akan terealisasi.

Baca Juga:

Salah Gerebeg, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Dicopot

"Memang di awal pandemi Covid-19 2020 lalu, kami pasang target hanya Rp40 miliar. Kemudian didorong naik menjadi Rp53 miliar di 2021 dan terakhir ini Insya Allah mampu capai di angka Rp63 miliar," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (07/04/2021).

Hingga 31 Maret 2021 lalu, PAD Kota Malang dari sektor pajak sudah mencapai Rp83,7 miliar, angka tersebut sudah melampaui target PAD Kota Malang.

"Tentu kami lakukan bersama-sama dan saling bersinergi. Saat semua transparan, pendapatan kita kuatkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” tandasnya.

Peresmian layanan publik Kota Malang. (Foto: Humas Kota Malang)
Peresmian layanan publik Kota Malang. (Foto: Humas Kota Malang)

Dari capaian PAD Kota Malang dari sektor pajak tersebut lanjut Sutiaji, pada tahun 2023 PAD Kota Malang akan mencaai Rp2 triliun. Di tahun 2023 itu nanti bisa mencapai Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun.

"Meski memang angka itu juga masih dibawa target Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun," ujarnya. (Andika Eldon/ Jawa Timur)

Baca Juga:

Polisi Gerebeg Perwira TNI, Kapolresta Malang Minta Maaf

#Pajak #Pendapatan Asli Daerah #Kota Malang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan