Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ganti Rugi Century Rp 8 Triliun dan Permintaan Potong Gaji Pimpinan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 April 2018
Ganti Rugi Century Rp 8 Triliun dan Permintaan Potong Gaji Pimpinan KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (tengah), Nadia Mulya (kanan) dan Anne Mulya (kiri) saat tiba di Gedung KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anne Mulya dan Nadia Mulya selaku keluarga terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Istri dan anak Budi Mulya itu datang bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebagai penggugat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Boyamin mengatakan, kedatangannya bersama keluarga Budi Mulya untuk menyerahkan surat permintaan agar KPK melanjutkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

"Saya ke sini ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin kepada wartawan.

Boyamin bersama dengan Anne dan Nadya menyerahkan surat permintaan itu ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Pihak Dumas berjanji akan meneruskan surat permintaan itu ke pimpinan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (tengah), Nadia Mulya (kanan) dan Anne Mulya (kiri) usai menyerahkan surat permintaan agar KPK tindak Lanjuti keputusan PN Jaksek terkait kasus Century (MP/Ponco)

Menurut Boyamin, KPK harus menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Jadi saya korban korupsi menuntut keadilan dengan selebihnya dari pak Budi Mulya, artinya Pak Boediono dan kawan-kawan jadi tersangka. Kalau Anne dan Nadia juga meminta yang lain-lain terlibat juga harus diproses," tegasnya.

Lebih lanjut Boyamin menegaskan, dirinya memberi tenggat waktu tiga bulan kepada KPK untuk menetapkan Boediono cs sebagai tersangka. Boyamin berjanji bakal mengambil opsi lain jika lembaga antirasuah tak menjalankan putusan PN Jaksel tersebut.

"Jadi kalau ganti ruginya Century Rp 8 triliun, nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun," pungkas Boyamin.

Diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Pon)

#KPK #Kasus Bank Century #Boediono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Bagikan