Ganti Rugi Century Rp 8 Triliun dan Permintaan Potong Gaji Pimpinan KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (tengah), Nadia Mulya (kanan) dan Anne Mulya (kiri) saat tiba di Gedung KPK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Anne Mulya dan Nadia Mulya selaku keluarga terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Istri dan anak Budi Mulya itu datang bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebagai penggugat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Boyamin mengatakan, kedatangannya bersama keluarga Budi Mulya untuk menyerahkan surat permintaan agar KPK melanjutkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.
"Saya ke sini ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin kepada wartawan.
Boyamin bersama dengan Anne dan Nadya menyerahkan surat permintaan itu ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Pihak Dumas berjanji akan meneruskan surat permintaan itu ke pimpinan.
Menurut Boyamin, KPK harus menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Jadi saya korban korupsi menuntut keadilan dengan selebihnya dari pak Budi Mulya, artinya Pak Boediono dan kawan-kawan jadi tersangka. Kalau Anne dan Nadia juga meminta yang lain-lain terlibat juga harus diproses," tegasnya.
Lebih lanjut Boyamin menegaskan, dirinya memberi tenggat waktu tiga bulan kepada KPK untuk menetapkan Boediono cs sebagai tersangka. Boyamin berjanji bakal mengambil opsi lain jika lembaga antirasuah tak menjalankan putusan PN Jaksel tersebut.
"Jadi kalau ganti ruginya Century Rp 8 triliun, nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun," pungkas Boyamin.
Diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?