Relasi

Pahami Kode dari Perekrut Supaya Sukses Melamar Pekerjaan

Iftinavia PradinantiaIftinavia Pradinantia - Jumat, 21 Desember 2018
Pahami Kode dari Perekrut Supaya Sukses Melamar Pekerjaan

Pahami Kode dari Perekrut Pekerjaan (Foto: Pixabay/rawpixel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BAGI pelamar pekerjaan tak ada yang lebih buruk daripada diberi harapan lalu dihempas begitu saja karena kita tidak memahami kode yang diberikan oleh perekrut.

Para perekrut kerap menggunakan kode tertentu karena bagi mereka sulit mengutarakan berita buruk tanpa membuat pelamar pekerjaan kecewa.

1. "Kamu adalah kandidat yang tepat untuk pekerjaan ini, tetapi kami masih perlu menyelesaikan proses interview kami"

Sukses Wawancara Kerja
Ada kode tertentu bila kamu tidak diterima saat wawancara. (Foto: Dollar and Sense)

Perekrut coba menyampaikan bahwa kamu bukanlah pilihan utama mereka untuk lowongan yang tersedia. Kendati demikian, kamu tetap masuk salah satu daftar jika pilihan pertama mereka tidak berjalan dengan baik.

Ini merupakan cara perekrut untuk menjaga kemungkinan tetap terbuka sehingga kamu tidak akan berkomitmen untuk tawaran pekerjaan lain. Sebaiknya, jangan mudah percaya.

Tidak ada yang pasti sampai kamu menandatangani kontrak kerja. Carilah lowongan pekerjaan lain yang sesuai kapasitasmu. Jika kamu mendapatkan tawaran pekerjaan yang menjanjikan, informasikan ke perusahaan pertama dan kini saatnya kamu memberi tawaran balik.

#Pekerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Iftinavia Pradinantia

I am the master of my fate and the captain of my soul

Berita Terkait

Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Pendiri LSI, Denny JA mengatakan, bahwa Indonesia sedang menyaksikan kemunculan kelas sosial baru, yaitu Digitally Vulnerable Class (DVC).
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Indonesia
Pengangguran di Jakarta Tembus 333 Ribu Orang, Lulusan SMA Paling Terdampak
Jumlah pengangguran di Jakarta kini mencapai 333 ribu orang. Lulusan SMA/SMK paling terdampak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Pengangguran di Jakarta Tembus 333 Ribu Orang, Lulusan SMA Paling Terdampak
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Buka Lowongan Kerja Part Time, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Jakarta Fair Kemayoran 2026 membuka lowongan kerja part time. Ada 20 posisi yang dibuka untuk event tersebut.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Buka Lowongan Kerja Part Time, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Indonesia
Program MBG Perkuat Ekonomi Rakyat, Sudah Serap 1,18 Juta Tenaga Kerja
Program MBG telah memperkuat ekonomi rakyat. Kini, MBG sudah menyerap sebanyak 1,18 juta tenaga kerja di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
Program MBG Perkuat Ekonomi Rakyat, Sudah Serap 1,18 Juta Tenaga Kerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh
Adapun ketentuan dalam SE WFH tersebut meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh
Indonesia
Tekanan dan Pengeluaran Keuangan Meningkat, Mayoritas Pekerja Tunda Pensiun
Kelompok yang sebelumnya yakin untuk pensiun jadi memilih untuk tidak pensiun karena melihat perkembangan situasi yang ada saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Tekanan dan Pengeluaran Keuangan Meningkat, Mayoritas Pekerja Tunda Pensiun
Bagikan