Pacaran dengan WN Nigeria, IRT Disuruh Jual Narkoba


Polisi sita 28 kg sabu-sabu dari LT, Jakarta Selatan. (Foto: MerahPutih/Gomes)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, mengatakan, LT, seorang ibu rumah tangga (IRT), mengedarkan narkoba karena disuruh pacarnya. Unggung menjelaskan, pacarnya, VT, merupakan warga negara Nigeria.
"Dia mengaku baru 1 tahun berpacaran dengan WN Nigeria,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/6).
Meski LT telah ditangkap, polisi masih memburu VT. Unggung menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu VT, yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada LT.
“Sabu milik WN Nigeria yang masih buron. Untuk menjual shabu ke pelanggan WN Nigeria menghubungi Lita untuk mengantarkan shabu," kata Unggung.
LT berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Polisi yang menyamar melakukan transaksi di Pasar Majestik, Jakarta Selatan. Penangkapan LT berkat pengembangan empat pengguna narkoba, yakni DL (24), DI (19), RK (18), RH (34), dan DK (15). (gms)
Baca Juga:
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
